BERITA

Ditjen Pajak: 75 Pengemplang Pajak Disandera Sepanjang 2016

Ditjen Pajak: 75 Pengemplang Pajak Disandera Sepanjang 2016


KBR, Jakarta- Ditjen Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan 75 penyanderaan atau gizeling terhadap pengemplang pajak sepanjang 2016. Kasubdit Humas Ditjen Pajak Ani Natalia mengatakan, 49 orang diantaranya telah melunasi utang, sehingga total realisasi pencairan tahun ini mencapai hampir Rp 308,49 miliar. Kata dia, hasil ini baru mencapai 43 persen dari target awal sekitar Rp 708,7 miliar.

"Realisasinya dari 58 wajib pajak ada 75 penanggung pajaknya dengan total utang pajak sebesar 708,7 miliar rupiah dan yang sudah cair itu sebesar 309,19 miliar. Yang sudah dilunasi sekitar 43 persen dari total utang pajak," kata Ani di Lapas Salemba Kelas II A, Jakarta Pusat.


Ani Natalia menambahkan, saat ini masih ada 7 pengemplang pajak yang disandera di sejumlah lapas. Nilai utang mereka mencapai sekitar Rp 40 miliar.


Ani menyebut masih ada 16 pengemplang pajak yang belum dieksekusi lantaran dengan sejumlah alasan. Diantaranya karena masih dalam proses penyanderaan dan beberapa orang menyatakan bersedia ikut dalam amnesti pajak. Sementara dua orang wajib pajak tidak ditindaklanjuti lantaran sudah meninggal.


Tangkap Pengemplang Pajak Berusia Lanjut

Sebelumnya, Ditjen Pajak menangkap pengemplang pajak berinisial JK dini hari tadi. Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan, JK yang berusia 60 tahun merupakan penganggung pajak dari sebuah perusahaan berinisal PT MAM, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Gorontalo. Kata dia, jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 1,4 miliar.


"Beliau (JK) ini memang sudah kita lakukan himbauan, konseling bahkan teguran dan juga informasi-informasi mengenai penagihan kepada yang bersangkutan. Tetapi tidak ada itikad baik, sehingga ini adalah merupakan langkah yang sebenarnya langkah terakhir yang harus kita lakukan, dengan kita melakukan gijzelling atau penyanderaan, dengan jumlah utang pajak yang masih harus dibayar adalah 1,4 miliar," kata Lucas di Lapas II Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/22/2016).


Lucas menambahkan, saat ini dilakukan penyanderaan terhadap JK di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sampai yang bersangkutan bersedia melunasi utang pajaknya. Kata dia, JK bisa memanfaatkan program amnesti pajak untuk membayar kewajibannya.


Editor: Dimas Rizky

  • pengemplang pajak
  • pengemplang pajak ditahan
  • gizeling

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!