HEADLINE

Dewan Pers Minta Sidang Ahok Tidak Disiarkan Langsung

"Yosep Adi mengingatkan banyak dampak negatif yang bisa ditimbulkan akibat penayangan siaran langsung."

Dewan Pers Minta Sidang Ahok Tidak Disiarkan Langsung
Gubernur nonaktif Basuki Tjahja setelah diperiksa Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Dewan Pers meminta stasiun televisi tidak menyiarkan langsung persidangan kasus dugaan penistaan agama Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Selasa pekan depan. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, siaran langsung bisa berbahaya lantaran berpotensi memicu perselisihan lebih besar. Ia mengusulkan adanya pembatasan, televisi bisa menyiarkan langsung hanya saat sidang dakwaan dan pembacaan vonis. Aturan mengenai pembatasan tersebut bisa ditentukan oleh pengadilan.

"Seluruh orang yang meliput meminta izin, kepada panitera pengadilan, dan hakim yang nanti akan mengatakan, ini diizinkan dengan waktu terbatas dlsb. Tidak boleh misalnya membuat siaran di dalam ruangan, boleh di luar ruangan, dia boleh mendengar apa yang terjadi, tapi ketika keluar itu bentuknya adalah round up jadi apa yang terjadi selama itu, diberitakan bisa muncul setiap setengah jam, atau mungkin setiap satu jam. Dengan demikian publik terpenuhi hak atas informasinya, hak untuk tahu, tapi di luar itu, kita mencegah supaya tidak terjadi bahaya yang lebih besar kalau ini dalam bentuk siaran langsung," kata Yosep di Dewan Pers, Jumat (9/12/2016).


Yosep Adi mengingatkan banyak dampak negatif yang bisa ditimbulkan akibat penayangan siaran langsung. Yosep mencontohkan, insiden bentrok antara warga dan Satpol PP saat eksekusi makam Mbah Priok pada 2010 silam, dipicu adanya siaran langsung di salah satu televisi swasta.


"Jangan kaget, kalau ada 2 Satpol PP mati mengenaskan karena dibantai dengan samurai. Ada 89 anggota Satpol PP yang harus saya evakuasi melalui laut, pelabuhan, karena kalau tidak, mereka mati," jelasnya.


Yosep juga khawatir tayangan langsung melanggar prinsip praduga tak bersalah yang tercantum dalam kode etik jurnalistik. Ia menyebut kasus persidangan Jessica sebagai contoh riilnya.


"Siaran kopi sianida melanggar presumption of innocence, di dalam kode etik jurnalistik dicantumkan. Yang bikin siaran langsung, bukan hanya menayangkan siaran langsung, dia bikin studio mini, ini pengadilan oleh pers," ujarnya.


Bekas Ketua Dewan Pers Bagir Manan mendukung usulan pembatasan siaran langsung. Kata dia. Hal yang sama juga diterapkan di negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika. Penayangan persidangan secara langsung juga dikhawatirkan mempengaruhi proses dan hasilnya.


"Mereka tidak membiasakan adanya live untuk persidangan pengadilan, karena mereka takut melanggar prinsip presumption of innocence karena melanggar dengan siaran publik itu akan mempengaruhi kebebasan hakim, sedangkan kebebasan hakim itu sangat absolut untuk menegakkan keadilan dan kebenaran," ujar Bagir.

Editor: Dimas Rizky

  • sidang penistaan agama
  • sidang Ahok
  • ahok menistakan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!