BERITA

BLH Jawa Tengah Akui Ada Resapan Air di Kawasan Tambang PT Semen Indonesia

BLH Jawa Tengah Akui Ada Resapan Air di Kawasan Tambang PT Semen Indonesia


KBR, Jakarta - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah Agus Sriyanto mengatakan ada ponor atau jalur lubang resapan air di kawasan pertambangan milik PT Semen Indonesia.

Agus Sriyanto mengatakan hal tersebut terlihat dalam Analisa Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT Semen Indonesia yang diterima lembaganya.


Meski demikian, Agus tidak merinci keberadaan titik-titik ponor di kawasan pertambangan Semen Indonesia seluas 293 hektar.


"Ponornya ya dulu itu. Ya sudah, waktu saya belum sebagai kepala BLH sudah dilakukan dan KLHS-nya pegunungan Kendeng sudah dilakukan dan ada. (Hasil kajiannya seperti apa?) Hasil kajiannya tebal, tanya saja ke Kepala Dinas Pertambangan yang tahu persis. Saya kan hanya menerima jadinya, ada dalam Amdal yang tebalnya 15 centimeter," kata Agus Sriyanto saat dihubungi KBR, Rabu (21/12/2016).


Informasi dari Agus Sriyanto mengenai keberadaan ponor itu ini berbeda dengan keterangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah. Dinas ESDM menyebutkan setelah diteliti tidak ada bukti keberadaan ponor maupun gua bawah tanah di wilayah lahan eksplorasi PT Semen Indonesia.


Keterangan Dinas ESDM ini dipakai oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Jawa Tengah untuk menolak gugatan dari LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) pada April 2015.


PTUN Semarang menyebutkan area tambang PT Semen Indonesia tidak berada di kawasan karst lindung, karena tidak ditemukan gua basah, sungai bawah tanah, stalagtit, stalagmit maupun mata air permanen dan ponor.


Tim Panel Ahli KLHS Kendeng akan mengkaji dokumen Rencan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan kota di sekitar Pegunungan Karst Kendeng. Kajian akan dilakukan  dalam pertemuan tiga hari di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).


Ketua Tim Penilai KLHS Sudharto P Hadi menyatakan pihaknya akan membuka data tata ruang dan kondisi geologis di Kendeng. Dokumen ini dibuka untuk menentukan apakah wilayah karst Kendeng bisa dilakukan penambangan atau tidak.


Baca: Tim Panel KLHS Kaji Dokumen Tata Ruang Wilayah Pegunungan Kendeng   


Sudharto menambahkan, pihaknya akan segera menelusuri keberadaan Cekungan Air Tanah (CAT) di Kendeng. Kata dia, jika setelah dikaji CAT itu harus dilindungi, maka pabrik semen di Rembang tidak bisa beroperasi. Sebab, wilayah Rembang termasuk dalam satu ekosistem karst. Dia menjelaskan, Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) memiliki tiga unsur yakni  ponor, gua, dan mata air.


Pihaknya mencatat ekosistem karst Kendeng membentang dari Grobokan, Pati, Rembang, Blora, Tuban, Bojonegoro dan Lamongan. Awal Desember ini, tim panel KLHS telah menyepakati metode dan ruang lingkup penyusunan KLHS.


Baca: Gubernur Ganjar: Tim Kecil Masih Kaji Putusan PK MA Soal Semen Indonesia   

Editor: Agus Luqman 

  • PT Semen Indonesia
  • Rembang
  • Jawa Tengah
  • batu kapur
  • pegunungan Kendeng
  • Ganjar Pranowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!