BERITA

BLH Jakarta: Pengembang Pulau G Bisa Mulai Susun Perbaikan Amdal

"Kepala BPLHD DKI Jakarta, Junaedi, menyatakan AMDAL itu harus berpatokan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pantura dan KLHS NCICD."

BLH Jakarta: Pengembang Pulau G Bisa Mulai Susun Perbaikan Amdal
Proyek reklamasi di Teluk Jakarta. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta - PT Muara Wisesa Samudera selaku pengembang reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta bisa memulai proses penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sosialisasi. Sebab menurut Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Junaedi, penajaman dan penyempurnaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pantura telah rampung.

Sebelumnya, kelanjutan proyek reklamasi mengharuskan pengembang memperbaiki Amdal sesuai dengan KLHS komprehensif. Di mana dalam kajian tersebut, sudah ada pelingkupan yang menjadi dasar penyususnan Amdal. Termasuk, pengaturan detail tata ruang dan penyempurnaan RKL/RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/ Rencana Pemantauan Lingkungan).


"Harus bisa mereka melakukan public hearing, diskusi publik dan bisa menyusun AMDAL," ujarnya kepada KBR, Rabu (28/12/2016) malam.


Selain berpatokan pada KLHS Pantura, Junaedi melanjutkan, Amdal juga harus mengacu pada hasil kajian proyek Pengembangan Terpadu Kawasan Pesisir Ibu Kota (National Capital Integrated Coastal Development NCICD).


"Minimal ada KHLS Raperda (Pantura) sambil menunggu KHLS (NCICD) dari Bappenas," terangnya lagi.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/pekan_depan__bappenas_beberkan_hasil_kajan_ncicd/87305.html">Bappenas Janji Beberkan Kajian NCICD</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/12-2016/klhk_perpanjangan_lagi_amdal_reklamasi_pulau_g/87807.html">Perpanjangan Amdal Pulau G</a></b> </li></ul>
    

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali bakal memperpanjang tenggat bagi pengembang proyek reklamasi Pulau G untuk menyelesaikan dokumen lingkungan. Menteri LHK Siti Nurbaya beralasan, perpanjangan waktu itu untuk memberi ruang bagia anak usaha Agung Podomoro Land tersebut merampungkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek tersebut. Kata dia, perpanjangan izin itu akan diberikan antara 90 sampai 120 hari.


    Kepastian Hukum


    Pemberian kesempatan tersebut sempat menuai kritik dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkritik langkah Kementerian LHK. Menurut Anggota koalisi dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, sikap Menteri LHK Siti Nurbaya itu malah tak memberikan kepastian hukum.


    Anggapan itu disanggah Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani. Ia pun menjelaskan, perpanjangan masa pengurusan Amdal Pulau G itu justru memberikan kepastian hukum. Upaya itu menegaskan sikap kementeriannya bahwa Amdal harus dipenuhi.


    Saat  ini kementeriannya hanya memastikan penyelesaian perbaikan dokumen lingkungan tersebut. Sedangkan penilai kelayakan isi dokumen tersebut, apakah diterima atau ditolak adalah Pemda DKI Jakarta.


    "Salah satu perintahnya itu perbaikan dokumen lingkungan, itu diselesaikan," ungkapnya kepada KBR, Rabu (28/12/2016) malam.


    "Dan keputusan dokumen lingkungan itu disetujui atau tidak perbaikannya, atau apa, dilakukan Pemda DKI. Jadi kalau Pemda DKI menyetujui itu ya kami lihat, karena otoritas ada di mereka," tambahnya.

    Baca:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/temui_klhk__nelayan_teluk_jakarta_penolak_reklamasi_kecewa_/87544.html">Temui KLHK, Nelayan Teluk Jakarta Penolak Reklamasi Kecewa</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/muhammadiyah__kebijakan_tata_ruang_hanya_untungkan_pemodal/87609.html">Muhammadiyah: Kebijakan Tata Ruang Untungkan Pemodal</a></b> </li></ul>
      

      Rasio Ridho Sani menambahkan masa pengurusan Amdal bisa terus diperpanjang berulangkali. Kata dia, itu baru bisa dihentikan ketika Amdal sudah benar-benar selesai.

      KLHK sebelumnya telah memperpanjang waktu bagi pengembang proyek untuk melengkapi dokumen perizinan hingga 120 hari sejak 4 Oktober 2016. Namun apabila pengembang tidak mampu menyelesaikan sesuai tenggat, maka berarti izin reklamasi tersebut tidak bisa dikeluarkan. Menurut Siti, pengurusan dokumen oleh pengembang Pulau C dan D hampir selesai, tetapi ternyata pengembang Pulau G masih memerlukan banyak waktu. (ika)

  • reklamasi teluk jakarta
  • Teluk Jakarta
  • reklamasi pulau G
  • pulau g
  • PT Muara Wisesa Samudera
  • kepala bplhd jakarta junaedi
  • reklamasi
  • KLHK
  • Rasio Ridho Sani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!