BERITA

Berantas Tender Curang, KPK Gandeng KPPU

Berantas Tender Curang, KPK Gandeng KPPU


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberantas praktik tender curang. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya dengan KPPU memiliki kesamaan ingin menekan praktik kongkalikong dalam tender barang dan jasa.

Kata dia, kerja sama itu tidak hanya saling mengungkap hasil temuan, tetapi juga soal penjatuhan hukuman.

"Banyak sekali perkara-perkara pengadaan barang dan jasa yang ditangani oleh KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan, itu banyak tendernya yang diatur. Perkara suap juga ujung-ujungnya terkait pengadaan barang dan jasa. Makanya, 80 persen korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, dan juga perkara yang ditangani KPPU. karena perkaranya sama-sama di bidang pengadaan barang dan jasa, dan kongkalikong tender barang dan jasa, kita mencoba menyatukan persepsi," kata Alexander di Hotel JS Luwansa, Rabu (14/12/16).


Alexander mengatakan, proses tender pengadaan barang dan jasa, kerap terjadi persaingan tidak sehat di antara peserta maupun panitia. Menurut dia, itu merupakan strategi untuk bagi-bagi proyek.


Alexander berujar, selama ini KPK kesulitan memulihkan kerugian keuangan negara dari praktik tender curang yang diikuti perusahaan-perusahaan BUMN karya. Pasalnya, terkadang perusahaan itu ikut skema dalam pengaturan tender, tetapi KPK kesulitan mengukur kerugian negaranya karena keuangan perusahaan juga bagian keuangan negara. Kata dia, apabila bekerja sama dengan KPPU, praktik curang itu bisa ditangani KPPU, terutama terkait  dendanya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
  • kongkalingkong tender

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!