BERITA

Banding Ditolak, Otak Pelaku Kasus YY Ajukan Kasasi

Banding Ditolak, Otak Pelaku Kasus YY Ajukan Kasasi


KBR, Rejang Lebong- Otak Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), Zainal alias Bos (23), mengajukan kasasi pasca upaya bandingnya ditolak pengadilan. Hal itu disampaikan bekas penasehat hukum Zainal, Kristian Lesmana, atas informasi yang diterimanya dari pihak keluarga.

Meski tak lagi mendampingi kliennya itu, namun dia berharap Zainal mendapat keringanan.


"Dalam persidangan majelis hakim hanya melihat faktor yang memberatkan, dan tak sama sekali melihat faktor yang meringkan, tentunya ini yang sebelumnya menjadi alasan kita untuk melakukan banding, namun hasilnya ditolak," ujarnya, Jumat (23/12/2016).

Kristian Lesmana juga menjelaskan posisinya yang belum ditunjuk pihak keluarga untuk membela Zainal

"Pihak keluarga telah menghubungi saya bahwa mereka akan mengajukan kasasi untuk meringankan hukuman Zainal alias Bos. Tentu prosesnya saya tidak lagi menjadi penasehat hukum, nah saya tidak tahu siapa yang mendampingi terpidana saat ini," tambahnya.

Terpidana mati Zainal sebelumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong pada 29 September lalu. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 7 Desember lalu menguatkan vonis mati sebelumnya. Selanjutnya pengadilan mempersilakan terpidana untuk mengajukan banding.

Editor: Dimas Rizky

  • vonis kasus YY
  • hukuman mati kasus YY
  • kasasi vonis mati kasus YY
  • otak pelaku kasus YY

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!