BERITA

Aliansi Masyarakat Sipil: Revisi KUHP Belum Atur Pembeli Prostitusi Anak

Aliansi Masyarakat Sipil: Revisi KUHP Belum Atur Pembeli Prostitusi Anak


KBR, Jakarta- Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Pemerintah dan DPR khususnya Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang KUHP untuk memasukan tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak ke dalam undang-undang tersebut. Koordinator ECPAT Indonesia, Rio Hendra mengatakan, di dalam rancangan tersebut tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi dan siapa saja orang yang dapat dihukum bila terlibat dalam kasus tersebut.

Dia beranggapan, pemerintah dan DPR, dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban prostitusi dengan tidak dimasukannya permasalahan tersebut.


"Kita berusaha untuk memasukanlah, unsur-unsur delik tersebut didalam pasal-pasal yang ada di Bab XIV itu ya. Karena untuk perdagangan anak untuk tujuan seksual anak itu masuk dipasal 499 dan 500 itu ada definisinya dan unsurnya itu masuk semua. Tapi yang untuk prostitusi ini itu tidak ada. Definisi yang untuk menjerat pelaku atau pembeli seks anak itu tidak ada meski yang untuk menjualnya itu ada di pasal 499 dan 500, soal itu yang sebenarnya kita perlukan," ujarnya kepada wartawan di Kampus Jentera, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/12).


Kata dia, sebenarnya prostitusi anak itu ada karena ada permintaan dari pasar. Menurutnya, selama pengguna prostitusi anak atau predator ini tidak dijerat oleh hukum pidana, maka kasus prostitusi anak tidak akan hilang di Indonesia. Apalagi, pemerintah Indonesia sebelumnya telah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.


"Salah satu kewajiban pemerintah adalah mengharmonisasi UU yang ada dengan Protokol ini untuk menjamin anak-anak tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut. Apalagi kita harus tahu kalau mereka, predator anak itu justru kebanyakan adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan secara finansial, karena kita tahu harga anak-anak jauh lebih mahal dari pada orang dewasa dan itu hanya komunitas dan kalangan menengah keatas untuk beli itu," tuturnya.


Kemarin, Panja Revisi KUHP Komisi Hukum DPR kembali membahas Buku II RKUHP Bab XIV mengenai Tindak Pidana Kesusilaan. Sejumlah pasal yang mengatur soal Ekploitasi Seksual Komersial Anak diantaranya, tindak pidana pornografi anak yang sudah diatur di Pasal 384 Bab VIII mengenai Tidak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Barang dan Lingkungan Hidup dan ada di Pasal 478 dan 479 di Bab XIV mengenai Tindak Pidana Kesusilaan.


Selain itu ada juga Tindak Pidana Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual ada di Pasal 498,499, dan 500. Sedangkan untuk Tindak Pidana Pornografi anak dan Perdagangan Anak Untuk Tujuan Seksual, pasal-pasal yang ada diatas dapat mewakili unsur-unsur untuk menjerat para pelakunya.


Editor: Dimas Rizky

  • prostitusi anak
  • konsumen prostitusi anak
  • Revisi UU KUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!