BERITA

Alasan PT Semen Indonesia Tetap Bakal Operasikan Pabrik

"Manajemen PT Semen Indonesia tetap fokus pada target operasional pabrik yang hampir 100 persen rampung."

Alasan PT Semen Indonesia Tetap Bakal Operasikan Pabrik


KBR, Jakarta - Manajemen PT Semen Indonesia tetap fokus pada target operasional pabrik yang diklaim hampir 100 persen rampung. Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko beralasan, putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan izin lingkungan dan pertambangan. Sedangkan, dalihnya, izin operasional pabrik sama sekali tak dibahas.

"Itu dalam putusan itu mencabut izin lingkungan terkait penambangan. Izin lingkungan kan ada 2 penambangan dan operasi pabrik. Di situ disebutkan dengan jelas izin penambangan yang dicabut," kata Agung saat dihubungi KBR.


Dengan begitu, ia beranggapan, pabrik masih bisa beroperasi. Kalaupun perusahaan tak mengantongi izin pertambangan, maka pabrik bisa tetap beroperasi dengan mengolah material dari daerah lain.


"Izin lingkungan itu ada dua pertambangan dan operasional. Sebenarnya kami bisa beli materi dari tempat lain, tidak menambang dari situ. (Rencananya seperti itu) Ya nanti kami lihat karena setiap 6 bulan itu terjadi review, ketentuan untuk revies RPL dan RKL," ungkapnya.

Baca: Tak Segera Cabut Izin Lingkungan, Gubernur Ganjar Dituding Membangkang Hukum

Kendati demikian, manajemen PT Semen Indonesia mengaku tak mau gegabah. Kini timnya masih mempelajari salinan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) Warga Kendeng dan lsm lingkungan WALHI. Majelis hakim PK pada Oktober 2016 memutuskan membatalkan izin lingkungan dan pertambangan pabrik semen di Rembang.

"Kami masih punya waktu 60 hari dari putusan itu diberikan. Kami akan pikirkan itu apakah perlu kami ini (ajukan langkah hukum) lagi atau tidak. Buat kami, kami akan konsentrasi ke operasional pabrik dulu," tukasnya.



99 Persen Rampung


Pekan lalu, menurut Sekretaris perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko, pembangunan pabrik semen di lahan seluas 55 hektar itu sudah mencapai 99 persen. Infrastruktur utama pun kata dia sudah diselesaikan, termasuk teknologi penyaring debu dan embung yang diklaim mampu menampung air.


"Sudah hampir 99 persen. Yang belum itu menyambung bell conveyor kurang 400-an meter saja ya dari 4,5 kilometer. Sama unit-unit supporting yang minor yang tidak mempengaruhi sekalipun sudah dijalankan, misalnya taman," jelas Agung kepada KBR.


"Teknologi pakai backhouse filter itu teknologi terbaru untuk industri semen saat ini. Jadi ada kain basah yang tahan panas ada 3 lapis, jadi kalau ada debu yang naik ke atas itu ditahan sama kain. Kalau bocor, lapisan kedua siap menahan, mesin sudah bunyi kalau ada yang bocor jadi akurasinya 100 persen karena computerized semua," imbuhnya.

Baca: MA Batalkan Izin Lingkungan, Pembangunan Pabrik Tetap Berlanjut

Sebelumnya, kendati Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Warga Rembang, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno menegaskan tetap menjamin pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia pada 2017. Menteri Rini menganggap, perbaikan lingkungan hidup di pegunungan karts tersebut telah dilakukan.

Rini juga meyakinkan bahwa dampak debu akibat pengoperasian pabrik semen di Rembang tak perlu dikhawatirkan. Sebab menurutnya, pabrik PT Semen Indonesia telah menyiapkan teknologi penyaringan material yang canggih. Sementara untuk kekhawatiran terancamnya cadangan air, ia mengklaim pendirian pabrik akan diikuti dengan pembangunan embung untuk menyimpan cadangan air bersih.


Lebih lanjut Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko kembali menawarkan dialog dengan Warga Pati ataupun Rembang yang menolak pendirian pabrik. Ia pun menjanjikan bakal memenuhi permintaan dan mengatasi kekhawatiran warga yang menolak pendirian pabrik.


"Kami sih simpel, ketakutan pihak yang menolak itu apa ditulis supaya menjadi dokumen yang bisa kami balas dengan tertulis. Misalnya takut kehilangan air, takut panen gagal. Kami kan akan menanggung jawab semuanya," pungkasnya.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/mahkamah_agung_kabulkan_gugatan_petani_kendeng/85795.html">MA Kabulkan Tuntutan Warga</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/pt_semen_tetap_bangun_pabrik__ma__tunggu_saja_salinan_putusannya/85825.html">Putusan MA soal Semen dan Investasi</a></b> </li></ul>
    
  • PT Semen Indonesia
  • Tolak Pabrik Semen
  • Agung Wiharko
  • Sekretaris PT Semen Indonesia Agung Wiharko
  • kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!