BERITA

Kemenkumham Hukum Pegawainya Karena Pungli

"Kasus pungli di Kemenkumham terungkap dari laporan masyarakat."

Randyka Wijaya

 Kemenkumham Hukum Pegawainya Karena Pungli
Sosialisasi saber pungli. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghukum lima anggotanya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan kasus pungli itu terungkap dari laporan masyarakat.

"Dalam laporan masyarakat, karena adanya dugaan pungutan liar di Medan, ada tiga staf kita dari Imigrasi, semuanya eselon 4 B ditarik dan diberikan sanksi karena laporan dugaan masyarakat mereka melakukan pungutan yang tidak sebenarnya, itu dari Imigrasi," kata Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis(29/12/2016).


Kemudian, kata Yasonna, terdapat salah seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Bandung juga dikenai sanksi terkait pungli. Sedangkan, seorang staf keuangan kantor wilayah di Bengkulu sudah diberhentikan. Meski begitu, Yasonna tak menyebut nama-nama anggotanya yang terlibat kasus pungli.


"Jadi ada lima orang yang akhir tahun ini kita tindak, karena unit pemberantasan saber pungli di Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Yasonna.


Yasonna berujar tak ada toleransi bagi anggotanya yang melakukan pungli. Sanksinya, kata dia, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun, hingga pemberhentian kerja.


Ia melanjutkan penindakan kasus pungli tersebut menjadi salah satu fokus kementeriannya. Terutama setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan pembentukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).


Editor: Sasmito

  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
  • saber pungli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!