HEADLINE

Sidang Praperadilan Ditunda, Pengacara Setnov: KPK Tidak Fair

Sidang Praperadilan Ditunda, Pengacara Setnov: KPK Tidak Fair

KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum Setya Novanto menyatakan keberatan terhadap alasan yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Anggota tim kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan KPK mencari-cari alasan untuk menunda sidang gugatan praperadilan, dengan cara meminta penundaan tiga minggu. 

Ketut mengatakan di satu sisi KPK menyatakan sudah siap menghadapi gugatan praperadilan, namun di sisi lain KPK juga ingin secepatnya melimpahkan berkas Setya Novanto ke pengadilan.

"Penundaan waktu yang diajukan termohon KPK terkesan ada unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat pemeriksaan proses praperadilan yang sedang diajukan pemohon Setya Novanto. Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan 'unfairness procedur' terhadap pemohon," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Berdasarkan surat tertulis yang dibacakan nomor 133/2017/PN Jaksel, Ketut mengusulkan sidang praperadilan paling lambat dilaksanakan tujuh hari atau sepekan, setelah penundaan hari ini.

Ketut menerangkan praperadilan merupakan upaya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kliennya oleh KPK. Menurut Ketu, tidak alasan bagi KPK menyatakan diri belum siap menghadapi proses persidangan praperadilan. 

"Mencermati pernyataan dari KPK dalam pernyataan persnya, bahwa termohon sudah sangat siap menghadapi pra peradilan ini," kata Ketut. 

Ketut menyebut KPK dari perkara praperadilan terdahulu, maupun perkara praperadilan sekarang memiliki kuasa hukum lebih dari 10 orang. Ia menilai tidak mungkin KPK meminta waktu mundur begitu saja. Hal itu menunjukkan sebetulnya alasan ketidaksiapan KPK hanya dicari-cari.

"Untuk mengundur jadwal sidang praperadilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan, jika sebenarnya menimbulkan ketidaksiapan dari termohon," ungkap Ketut. 

Pada Rabu, 29 November 2017, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sudah menjelaskan KPK siap menghadapi sidang praperadilan Setya Novanto. 

"Ya kita hadapi saja. Sudah pasti siap 100 persen, enggak usah takut," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta. 

Baca juga:

Ditunda sepekan

Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi proyek KTP rencana digelar hari ini. Akan tetapi, sidang ditunda karena KPK sebagai termohon tidak bisa hadir.

Hakim tunggal Kusno yang memimpin persidangan menyatakan KPK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran. KPK meminta hakim agar sidang praperadilan ditunda sampai tiga minggu ke depan. 

"Surat Termohon tertanggal 28/11/17 baru diterima. Isi suratnya: KPK tidak hadir, dimohon tunda sidang karena sedang disiapkan bukti dan koordinasi dengan pihak terkait. Mohon tunda selama tiga minggu ke depan," kata Hakim Kusno membacakan surat dari KPK, di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). 

Surat tersebut ditandatangani oleh Setiadi selaku Kepala Biro Hukum KPK. 

Namun hakim Kusno menolak permintaan menunda selama tiga minggu. Hakim Kusno hanya menunda sidang sampai Kamis, 7 Desember 2017. 

"Kalau salah satu tidak datang, kewajiban hakim untuk menunda sidang dan dipanggil lagi. Ditunda Kamis yang akan datang. Hari ini juga diberitahu kepada termohon untuk Kamis nanti datang, jam 9 pagi dan sudah siap dengan jawaban," kata Hakim Kusno.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto praperadilan
  • Setya Novanto melawan
  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto tersangka
  • pengadilan Setya Novanto
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto vs KPK
  • Setya Novanto tersangka korupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!