BERITA

Sidang Perdana OTT Dirjen Hubla, Terdakwa Siapkan 21 Rekening untuk Menyuap

Sidang Perdana OTT Dirjen Hubla,  Terdakwa Siapkan 21 Rekening untuk Menyuap

KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan melakukan tindak pidana suap kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Jaksa KPK, Muhammad Helmi Syarif mengatakan, suap senilai Rp 2,3 miliar diberikan oleh Adi kepada Antonius, sebagai ucapan terima kasih karena sudah memilih perusahaannya menangani proyek pengerukan pelabuhan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Semarang dan Banten.

Kata dia, uang suap itu diberikan secara bertahap dalam bentuk tabungan atas nama akun palsu.

"Pada bulan Agustus 2016 terdakwa bertemu dengan Antonius Tonny Budiono di ruang kerja Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Gedung Karsa lantai 4. Pada pertemuan tersebut terdakwa memberikan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit beserta PIN dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo kepada Antonius. Terdakwa menyampaikan bahwa rekening itu nantinya akan diisi uang dan ATM nya bisa digunakan sewaktu-waktu," ujarnya saat membacakan dakwaan, Kamis (16/11).

Kata dia, pada kurun waktu  2015 hingga 2016, Adi membuat 21 rekening Bank Mandiri di Pekalongan dengan menggunakan KTP Palsu atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

Tujuan pembuatan rekening itu kata dia untuk diberikan kepada orang lain seperti LSM, wartawan, preman yang ada di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan RI.

"Bahwa PT Adhiguna Keruktama merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pengerukan dasar laut dimana terdakwa menjadi komisaris sejak tahun 2013. Setelah menjadi Komisaris, terdakwa membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP Palsu," ucapnya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya Adi didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Editor: Rony Sitanggang

  • OTT Dirjen Hubla
  • Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono
  • Komisaris PT Adhiguna Keruktama
  • Adi Putra Kurniawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!