BERITA

Setnov Tersangka, Pekan Depan KPK Periksa Saksi Meringankan

Setnov Tersangka, Pekan Depan KPK Periksa Saksi Meringankan

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi meringankan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pekan depan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan,  ada sekitar 12 orang saksi yang diajukan kuasa hukum Setnov. Sebanyak   delapan orang saksi   merupakan anggota DPR dan pengurus DPP partai Golkar dan 4 orang saksi ahli.

Kata dia, beberapa orang saksi ahli yang diajukan tersebut merupakan orang yang juga membela Setya Novanto di sidang Praperadilan pada penetapan tersangka yang pertama lalu.


"Seperti yang sudah kita terima ada permintaan dari tim kuasa hukum agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kita lihat meringankan. Hal itu memang diatur dalam kitab hukum acara pidana. Tentu saja membutuhkan waktu untuk melakukan proses pemeriksaan tersebut. (Keputusannya?) Pastinya jadwal ini akan kami sampaikan lebih lanjut. Tapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11).


Kata dia, sebagai lembaga penegak hukum,   KPK juga mematuhi hukum dan menghormati hak-hak dari tersangka terkait permintaan pemeriksaan saksi dari Setya Novanto itu.


Sebelumnya, Kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, menyatakan ia telah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa saksi atau ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam proses penyidikan. Ahli-ahli yang diajukan Setya Novanto pada praperadilan sebelumnya antara lain ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum acara pidana Chairul Huda, dan ahli administrasi negara I Gede Pantja Astawa.


Editor: Rony Sitanggang 

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • praperadilan setya novanto
  • Manuver Setnov
  • Setnov melawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!