HEADLINE

Setnov Minta Tak Dinonaktifkan, MKD Teruskan Laporan Pelanggaran Etik

""Suratnya permohonan bisa dikabulkan atau tidak dikabulkan. Kami jadwalnya masih terus jalan dalam memverifikasi perkara," "

Setnov Minta Tak Dinonaktifkan, MKD Teruskan Laporan Pelanggaran Etik
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di pengadilan Tipikor. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum menerima salinan surat dari Ketua DPR, Setya Novanto, untuk memohon penundaan sidang MKD terkait dugaan pelanggaran etik. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, belum bisa memastikan keaslian surat yang ditulis tangan oleh Novanto tersebut.

Dasco memastikan, surat permohonan dari Novanto tidak mempengaruhi penanganan laporan dugaan pelanggaran etik oleh MKD.

"Saya belum lihat, yang pertama. Kemudian suratnya asli atau tidak saya tidak tahu. Tapi kalau saya lihat di Medsos itu kan suratnya permohonan bisa dikabulkan atau tidak dikabulkan. Kami jadwalnya masih terus jalan dalam memverifikasi perkara," kata Dasco di Kantor MKD, Komplek Parlemen RI, Rabu (22/11/17).


red

Dasco mengatakan, rapat konsultasi dengan pemimpin fraksi masih dijadwal ulang oleh sekretariat MKD. Rapat itu dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terkait dugaan pelanggaran etik oleh Novanto yang ditahan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Ia menegaskan, tidak ada pengambilan keputusan dalam rapat tersebut.

Menurut Dasco, MKD baru pertama kali mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dalam memverifikasi laporan pelanggaran etik oleh anggota DPR. Ia beralasan dugaan pelanggaran etik oleh Novanto menyangkut kelembagaan dan pemimpin DPR.

"Lebih bagus kalau kami minta pandangan fraksi-fraksi secara bersamaan," kata Dia.

Baca: Setnov Minta Penggantian Ketua DPR Tunggu Proses Hukum  

Sementara itu anggota fraksi   Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy menyatakan, keputusan DPP Golkar yang tak mengganti posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menyandera kinerja lembaga legislatif. Meski demikian  Wakil Ketua Umum PKB itu tetap menghormati mekanisme yang sudah ditempuh partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Kalau memang benar Golkar belum bersikap, masih menunggu inkrah atau praperadilan memang menyandera kita. Menyandera DPR secara performance. Kalau secara kinerja masih bisa dipaksakan untuk Wakil Ketua DPR bekerja sesuai agenda di DPR," kata Edy di Komplek Parlemen RI, Rabu (22/11/17).

Edy mengatakan, keputusan Golkar tidak bisa sepenuhnya dijadikan pertimbangan untuk DPR dalam menentukan sikap. Menurutnya, DPR memiliki mekanisme sendiri yang diatur Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib DPR.

"Apakah prosesnya menunggu Golkar, apakah terus melanjutkan itu hal terpisah dengan keputusan DPR," kata Dia.

Namun Edy enggan memberikan penilaian apakah penahanan Novanto selaku tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik oleh KPK mencoreng citra DPR atau tidak. Ia mengatakan, perlu survei terkini untuk mengetahui citra DPR pascapenahanan Novanto.

"Kita perlu survei dulu pasca kasus ini apakah citra DPR itu semakin terjun bebas atau bagaimana," ujarnya.

Baca:  Diperiksa KPK Malah Tidur, Pengacara: Otak Setnov Ada Gangguan 

Anggota DPR RI sekaligus Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan DPP Partai Golkar, Roem Kono mengatakan penggantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tidak perlu diputuskan tergesa-gesa. 

"Kita itu di DPR kepemimpinannya kolektif kolegial, kalau salah satu pimpinan tidak hadir, bisa diganti oleh pimpinan lain. Setiap kita ada kegiatan pertemuan, di sana kita masih punya pimpinan empat orang. Jadi saya kira tidak usah tergesa-gesa dulu," kata Roem Kono di DPP Partai Golkar, Rabu (22/11/17).

Roem Kono menjelaskan bahwa Partai Golkar masih menunggu hasil praperadilan. Karena partai punya pertimbangan mendasar, yakni asas praduga tak bersalah.

"Kan proses itu masih berjalan. Tidak sewenang-wenang juga dalam menunjuk, tetapi melalui musyawarah," kata Roem.

Roem juga mengelak terjadinya kekosongan pemimpin dalam struktur kerja DPR RI. Dia tegaskan bahwa proses kerja antardua lembaga (legislatif dan eksekutif) beda model. Tak bisa disamakan dalam urusan penggantian pimpinan, apabila diketahui ketua lembaga tidak bisa menjalankan fungsinya.

"Saya kira ini penting, tidak terjadi sesuatu kekosongan sebetulnya. Lain dengan eksekutif, kalau presidennya berhenti, diganti langsung. Jadi saya kira kita menunggu saja hasil praperadilan paling tidak dua minggu selesai," ungkapnya.

Semalam rapat pleno partai Golkar memutuskan penggantian Setnov sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan. Pleno juga menyetui Sekjen Idrus Marham menjabat sebagai pelaksana tugas ketua umum. Status itu berakhir bila Setnov menang praperadilan tersangka korupsi e-KTP. Sedangkan bila kalah maka akan meminta Setnov mengundurkan diri sebagai Ketum. Bila menolak, maka pleno memutuskan menggelar Munaslub. 

Keputusan rapat pleno itu dilakukan setelah sebelumnya di media sosial beredar 2 surat bertulis tangan dan diteken Setya Novanto di atas materai. Surat ditujukan kepada Pemimpin DPR dan DPP Partai Golkar. 

Surat kepada DPP berisi penegasan tidak ada pemberhentian sementara /penggantian Ketua Umum dan  penunjukan Idrus sebagai Plt Ketum. Sedangkan kepada DPR, surat Setnov berisi permintaan untuk tidak menggelar rapat pleno dan sidang etik MKD. Dia meminta diberi kesempatan membuktikan tak terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Setnov melawan
  • Manuver Setnov
  • praperadilan setya novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!