BERITA

Setnov Minta Pansus Angket Segera Laporkan Hasil Penyelidikan terhadap KPK

Setnov Minta Pansus  Angket Segera Laporkan Hasil Penyelidikan terhadap KPK

KBR, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, meminta Pansus Hak Angket terhadap KPK untuk segera melaporkan hasil kerjanya pada akhir masa persidangan ini, yakni 14 Desember 2017. Hal itu disampaikan Novanto dalam rapat Paripurna DPR dengan agenda pembukaan masa persidangan II tahun 2017-2018.

Novanto memastikan Pansus Angket masih melakukan kegiatan penyelidikan terhadap tugas dan kewenangan KPK. Namun Ia tidak menyebut kapan akhir masa kerja Pansus.


"Pansus Angket KPK akan terus melakukan kegiatan penyelidikan terhadap aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran, dan aspek tata kelola sumberdaya daya manusia," kata Novanto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI, Rabu (15/11/17).


Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya belum bisa memastikan apakah kegiatan angket bisa selesai pada masa persidangan sekarang atau tidak. Ia beralasan hingga dua kali masa persidangan Pansus belum bisa mengkonfirmasi berbagai temuan kepada KPK.


"Kalau bisa segera menyelesaikan supaya nanti tidak berpanjang-panjang dan tidak terlalu lama," ujarnya.


Namun Eddy belum bisa menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan Pansus. Ia mengatakan, hal itu akan dibahas dalam rapat internal Pansus. Saat ini anggota Pansus baru kembali dari daerah pemilihan masing-masing karena reses.


Pansus Angket juga berencana mendalami perkara yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.  Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, ada perbedaan penafsiran dalam proses pemanggilan anggota DPR oleh KPK.


Eddy menjelaskan, Novanto menolak pemanggilan karena KPK tidak memiliki izin Presiden Joko Widodo atas pemanggilan dirinya. Selain itu, Novanto juga tengah menunggu putusan uji materi Undang-undang tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Antara lain sih, menarik ini sebetulnya. Menariknya begini, itu sudah keluar putusan MK yang disebut keputusan nomor 76 bahwa pemanggilan anggota DPR itu harus seizin Presiden. Sedangkan tadinya cukup seizin MKD," kata Eddy di Komplek Parlemen RI, Rabu (15/11/17).


Sementara itu, kata Eddy, KPK menolak pemanggilan Pansus Angket DPR karena tengah menjadi pihak yang berperkara di MK. KPK menyatakan tidak akan menghadiri pemanggilan Pansus sampai ada putusan uji materi terhadap Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak angket DPR.


"Kalau tafsiran KPK terhadap Pansus, mereka ingin menunggu putusan uji materi yang sudah diajukan ke MK. Sekarang pihak pengacaranya Setya Novanto mengajukan JR terhadap UU KPK," kata Dia.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • Ketua DPR Setya Novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!