BERITA

Rugikan Nelayan, HGB Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta Digugat di PTUN

Rugikan Nelayan, HGB Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta Digugat di PTUN

KBR, Jakarta- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara atas terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di Pulau D proyek reklamasi kepada PT. Kapuk Naga Indah. Perwakilan dari KSTJ Tigor Hutapea menuding, sertifikat HGB yang dikeluarkan Kepala BPN Jakut Kasten Situmorang pada 23 Agustus 2017 sangat bermasalah.

Dia menjelaskan, PT. Kapuk Naga Indah mengajukan permohonan pada tanggal 23 Agustus dan   hari itu juga, BPN menerbitkan sertifikat HGB tanpa melalui proses pengukuran.

Kata dia, BPN baru melakukan pengukuran keesokan harinya. Padahal, penerbitan HGB seharusnya mempertimbangkan hasil pengukuran luas tanah di Pulau D yang mencapai 312 hektare.

"Kalau dilihat, sepertinya HGB ini dibikin secara kilat dan asal-asalan. Permohonan tanggal 23, terbit pada hari itu juga, tapi tanggal 24 mereka melakukan pengukuran dan pengukuran itu dimasukkan ke dalam pertimbangan HGB," kata Tigor di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Selasa (21/11).

Alasan kedua, Tigor menegaskan, penerbitan HGB untuk Pulau D tidak mempertimbangkan  aspek yuridis. Salah satunya, Peraturan Menteri Kelautan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Tigor mengatakan, karena tidak mempertimbangkan aturan tersebut, penerbitan HGB  tidak memperhatikan kondisi nelayan dan kondisi lingkungan laut yang ada.

Menurut Tigor, dalam Undang-undang Nomor 50 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tanah harus memiliki fungsi sosial.

"100% dari pulau itu diberikan kepada PT. Kapuk Naga Indah. Pertanyaannya, bagaimana manfaat sosial maupun kepentingan umum untuk masyarakat?" Kata Tigor.

HGB untuk Pulau D mengatur 52,5% dari tanah seluas 312 hektare tersebut ditujukan untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5% untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum. Tetapi, Tigor mengatakan, tanah yang dalam Peta Rancang Kota dalam Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 seharusnya untuk kepentingan publik, malah dijadikan lapangan golf.

Tigor menilai semestinya reklamasi Pulau D harus melakukan  kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kemudian  harus ada peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), selanjutnya pengembang mengajukan izin lokasi, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), izin pelaksanaan kalau Amdal disetujui, setelah itu baru ada pengajuan HGB.

Tigor mengatakan, Pulau D tidak memiliki KLHS dan tidak berdasarkan RZWP3K, dan pembangunannya langsung lompat ke izin lokasi, izin lingkungan, izin pelaksanaan, dan HGB.

"KLHS yang jadi instrumen penting dalam menganalisa seluruh kondisi ekosistem, maupun Perda Zonasi yang jadi instrumen penting dalam mengatur ruang. Ini yang kedepannya kalau tidak digunakan, akibatnya kerusakan lingkungan lah, pemanfaatan yang bermasalah," kata Tigor.

KBR sudah mencoba menghubungi Kepala BPN Jakut Kasten Situmorang  melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat   tanggapan.

Bongkar

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta   mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar paksa bangunan di atas Pulau C dan D proyek reklamasi Teluk Jakarta. Perwakilan KSTJ Tigor Hutapea mengatakan, Dinas Tata Ruang bisa membongkar paksa bangunan di Pulau C dan D dengan dasar aturan yang ada, tanpa perlu menunggu Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta terkait peruntukan bangunan di dua pulau tersebut.

"Itu tidak bisa menjadi alasan bagi pengembang ataupun pemerintah. Karena dia sendiri sudah melanggar izin pembangunan karena mereka tidak punya izin. Ketika dia tidak punya izin, itu adalah satu pelanggaran. Jadi alasan nanti Perda akan mengakomodir atau tidak itu tidak bisa jadi alasan. Karena ini adalah fungsi ruang. Fungsi ruang hari ini harus ditegakkan. Jadi kembali lagi kepada pemerintah bagaimana kemauan dia untuk menjalankan keputusan yang sudah dia keluarkan," kata Tigor di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (21/11).

Menurut dia, Perda Tata Ruang yang sampai saat ini belum ada, itu akan mengatur pembangunan gedung di masa mendatang. Karena itu, untuk saat ini, pengembang dan Pemprov DKI Jakarta harus berpatokan dengan aturan yang sudah ada.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bangunan gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan harus dibongkar. Selain itu, pemilik bangunan harus membayar denda sebesar 10% dari nilai bangunan.

Pakar hukum tata ruang dari Institut Pertanian Bogor Ernan Rustandi membenarkan argumen Tigor. Menurutnya, bila menunggu ada Perda Tata Ruang dan bangunan di Pulau C dan D tidak sesuai peruntukan, itu akan menjadi masalah yang lebih serius.

"Sebenarnya  tidak  bisa ada alasan menunggu Perda Tata Ruang. Harusnya berpegang pada regulasi yang berlaku sekarang. Nanti kalau keluar Perdanya dan peruntukannya tidak sesuai, malah lebih parah lagi. Pemerintah bisa bongkar paksa. Itu udah kewenangan provinsi," kata Ernan melalui sambungan telepon kepada KBR.

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pengembang Pulau C dan D, PT. Kapuk Naga Indah, tahun lalu, karena telah membangun gedung tanpa memiliki IMB. Bahkan, Dinas Tata Ruang sudah meminta pengembang membongkar sendiri bangunan tersebut, melalui surat perintah bongkar.

Tetapi, pengembang meminta toleransi kepada Dinas Tata Ruang. PT. Kapuk Naga Indah keberatan membongkar bangunan, karena menunggu Perda Tata Ruang yang mengatur peruntukan bangunan di atas dua pulau tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, pengembang bersedia membongkar bila nantinya bangunan di Pulau C dan D tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Bila sesuai peruntukan, Benny melanjutkan, pengembang akan membayar denda karena sudah membangun tanpa IMB.

Benny mengatakan, timnya tidak bisa melakukan pembongkaran paksa karena belum ada Perda tersebut.

"Ini kan masih proses Raperdanya," kata dia.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno enggan menjelaskan langkah terkait masalah reklamasi sampai saat ini. Kemarin, Sandiaga mengatakan, Pemprov belum melakukan pembahasan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait karena tengah fokus dengan soal lain.

"Belum tuh," kelit Sandiaga.

Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi teluk jakarta
  • reklamasi Pulau D
  • pulau d
  • PT Kapuk Naga Indah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!