BERITA

Perusahaan Ingkar, Pekerja di Pabrik Es Krim AICE Kembali Mogok

Perusahaan Ingkar, Pekerja di Pabrik Es Krim AICE Kembali Mogok

KBR, Jakarta - Sebanyak 664 pekerja PT Alpen Food Industry kembali mogok kerja. Aksi ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) merupakan bentuk menagih janji manajemen produsen es krim AICE.

Ketua SGBBI Panji Novembri mengatakan, aksi mogok dilakukan sejak 17 November hingga 2 Desember mendatang. Dia mengungkapkan, aksi ini merupakan lanjutan dari mogok yang dilakukan awal bulan ini. Menurut Panji, aksi mogok kerja terpaksa dilakukan lantaran perusahaan dianggap tidak menepati janji untuk memenuhi tuntutan buruh.

Salah satunya, memperkerjakan kembali karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu kata Panji, perusahaan juga dianggap mengingkari janji untuk mengangkat para pekerja, sesuai pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

"Perusahaan akan patuh kepada pasal 59 (UU Ketenagakerjaan--red). Dan kawan-kawan kami yang di-PHK akan dipekerjakan kembali. Karena ada itikad baik dari perusahaan, makanya kami memutuskan untuk berhenti mogok, dan tanggal 6 November, kami melanjutkan bekerja lagi. Saat itu juga kami tagih komitmen perusahaan untuk kembali memperkerjakan pekerja yang di-PHK, tapi justru dipersulit," jelas Panji saat dihubungi KBR, Minggu (19/11) siang.

Panji melanjutkan, para pekerja yang mengalami PHK diwajibkan membuat surat lamaran baru apabila ingin dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut. Ditambah lagi, pekerja juga diminta menandatangani kontrak kerja yang baru.

"Itu kami anggap sangat memberatkan rekan-rekan kami yang kena PHK. Karena apabila kembali melamar dan menendatangani kontrak yang baru, akan ada sebagian hak yang hilang. Seharusnya mereka diizinkan bekerja kembali tanpa harus melamar ulang."


red

Para pekerja di PT. Alpen Food Industry, sebelumnya juga sudah menggelar mogok kerja selama 15 hari pada 2-16 November 2017. Namun aksi berakhir pada 6 November karena manejemen perusahaan menjanjikan akan memenuhi tuntutan para pekerja. Janji tersebut kata Panji, diungkapkan saat mediasi antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja. Dalam perundingan itu ujarnya, juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Ratusan pekerja di perusahaan produsen AICE tersebut menuntut manajemen PT Alpen Food Industry untuk memenuhi sejumlah hak karyawan. Di antaranya perlindungan kerja, upah, juga jaminan kesehatan.

"Pekerja di sana hanya berstatus kontrak dan hanya menerima upah sesuai jumlah kehadiran. Upah pokok buruh sebesar Rp3,5 juta akan dipotong sesuai jumlah hari kerja. Belum lagi setiap pekerja yang ingin bekerja di pabrik es krim Aice masuk melalui calo dikenai biaya masuk kisaran Rp2 hingga Rp3,5 juta. Selain itu pekerja juga tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan, tunjangan makan, transportasi hingga cuti."

Editor: Nurika Manan

  • mogok buruh
  • buruh AICE
  • AICE
  • Mogok Kerja
  • Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI)

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Sylvana6 years ago

    Tanggapan Perusahaan Terkait Upaya Menjamin Kesejahteraan Karyawan PT Alpen Food Industry Dear Rekan Media, Kami merujuk kepada pemberitaan xxxxx Mengenai aksi demonstrasi dan mogok kerja #salam15hari buruh PT Alpen Food Industry yang direncanakan pada hari Jumat tanggal 17 November 2017 hingga Sabtu, 2 Desember 2017, PT Alpen Food Industry selaku pihak yang dilibatkan hendak memberikan penjelasan sebagai berikut: Perusahaan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh sebagian pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT Alpen Food Industry. Dengan ini Perusahaan yang beroperasi dan memproduksi es krim di Indonesia sejak tahun 2015 ingin menegaskan kembali bahwa perusahaan selalu menilai pekerja sebagai sumber daya paling berharga yang dimiliki dan selama ini selalu mencoba menjalankan budaya penuh moral yang mengedepankan jaminan seluruh hak karyawan dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum terkait ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Bagi Perusahaan, pekerja yang kompeten dan lingkungan kerja yang kondusif merupakan komponen penting yang membuat Perusahaan dapat terus berjalan hingga kini. Kami memahami bahwa mogok kerja merupakan hak dari serikat pekerja. Namun, perusahaan kami yang beroperasi di Indonesia, patuh terhadap peraturan pemerintah dan karyawan juga perlu memahami Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait mogok kerja baru dapat dilakukan apabila perundingan yang dilakukan gagal untuk menghasilkan kesepakatan. Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Perusahaan dan SGBBI sedang menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, sebuah proses perundingan antara Perusahaan dan SGBBI. Besar harapan kami bahwa semua pihak terkait dapat menghormati proses mediasi yang sedang berjalan dalam rangka penyelesaian perselisihan ini. Walaupun kegiatan operasional produksi Perusahaan masih dapat berjalan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa aksi mogok mempengaruhi kegiatan produksi. Hal ini berdampak pada kemampuan Perusahaan untuk dapat melaksanakan kewajibannya kepada para pekerjanya, yang tidak hanya terdiri dari anggota SGBBI, tetapi juga pekerja lain yang tidak tergabung dalam SGBBI. Dapat kami sampaikan bahwa upah yang diterima karyawan PT. Alpen Food Industry berada di atas rata-rata kawasan, pun belum termasuk lembur dan tunjangan lainnya. Tunjangan di dalam gaji yang kami berikan mencakup tunjangan makan, transportasi, shift, kehadiran. Adapun tunjangan di luar upah yang perusahaan berikan adalah uang lembur, tunjangan jabatan, ulang tahun, kematian, pernikahan, dan kelahiran. Oleh sebab itu, para buruh sangat menghargai pekerjaan ini dan para pekerja kontrak berupaya untuk menjadi pegawai tetap di PT. Alpen Food Industry. Setelah mediasi antar perusahaan dan serikat kerja, para buruh emahami dan mengikuti peraturan UU Indonesia untuk menjadi karyawan tetap. PT. Alpen Food Industry akan terus membantu dan memperjuangkan karyawan agar memiliki hidup yang lebih sejahtera. Terimakasih atas dukungan dan perhatiannya. Seperti yang telah diamati, akhir-akhir ini banyak bermunculan pemberitaan yang belum dikonfirmasi kebenarannya ke pihak PT Alpen Industry yang bisa merugikan perusahaan serta distributor. Perusahaan akan terus berupaya untuk memberikan penjelasan dan informasi untuk mengklarifikasi kebenaran berita. Selain itu, perusahaan juga sudah melakukan tindakan pelaporan ke pihak berwajib untuk menyelesaikan masalah yang melanggar hukum di atas. Mohon jangan sungkan untuk menghubungi kami dan melapor ke perusahaan apabila anda mengetahui pemberitaan yang belum dikonfirmasi ke pihak perusahaan. Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan Anda semua. Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut harap menghubungi Sylvana Zhong, PT Alpen Food Industry: [email protected]