RUANG PUBLIK

Penghargaan “Peduli HAM” Kabupaten/Kota

Penghargaan “Peduli HAM” Kabupaten/Kota

Indonesia sebagai salah satu Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki kewajiban melaksanakan berbagai instrument dan kesepakatan internasional HAM yang telah diterima oleh Indonesia, salah satunya, Deklarasi Wina Tahun 1993. Amanat Deklarasi Wina ini menghimbau agar setiap Negara Anggota PBB membentuk dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional yang terkait dengan Hak Asasi Manusia. Pemerintah Indonesia sendiri telah mempunyai Rencana Aksi HAM (RANHAM) sejak tahun 1998 dan sampai saat ini pemerintah terus mengupayakan penyempurnaan, merujuk visi dan misi Presiden Republik Indonesia dalam Nawacita yang dituangkan dalam 9 (sembilan) agenda prioritas perubahan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian yang mencakup berbagai kebijakan Presiden RI, termasuk didalamnya adalah mengatasi berbagai permasalahan dibidang HAM. Pemerintah kemudian mengadakan penghargaan “Peduli HAM”, lalu apa itu “Peduli HAM dan untuk apa Penghargaan ini diadakan? Akan dibahas bersama, Bapak H. Ahmad Rifai, SH, MH selaku Direktur Informasi Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal, Kementerian Hukum dan HAM Selaku ketua Panitia Penyelenggara Peringatan Hari HAM Se Dunia, Kemenkumham.

simak di radio jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia dari Aceh hingga Papua, bagi yang di Jakarta bisa dengarkan di Power Radio 89,2 FM Jakarta atau via Youtube Channel: Ruang Publik KBR, Via Live Facebook : Kantir Berita Radio-KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr.  

  • Peduli HAM
  • HAM
  • kominfo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!