BERITA

MKD Bahas Pemberhentian Sementara Setya Novanto

""MKD akan dibahas apakah proses hukum yang terjadi ini mengganggu kinerja DPR secara keseluruhan," "

MKD Bahas Pemberhentian Sementara Setya Novanto
Penyidik KPK membawa koper usai pemeriksaan kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (16/11) dini hari. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengggelar rapat internal membahas agenda pada masa persidangan II tahun sidang 2017-2018. Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, salah satu bahasanya yakni pemberhentian sementara tersangka   korupsi KTP elektronik, Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Dasco menjelaskan, MKD akan mempertimbangkan apakah proses hukum yang tengah menjerat Novanto menganggu kinerjanya di DPR atau tidak.

"Sebenarnya yang terjadi itu masalah hukum. Sekarang ini dalam proses hukum mari kita sama-sama menghormati proses yang ada. Tetapi juga di MKD akan dibahas apakah proses hukum yang terjadi ini mengganggu kinerja DPR secara keseluruhan," kata Dasco di Komplek Parlemen RI, Kamis (16/11/17).

Namun Dasco belum bisa menjabarkan langkah-langkah yang akan diambil terkait rencana pemberhentian sementara Ketua DPR Setya Novanto. Ia mengatakan, hal itu akan dibahas oleh  MKD.

"Namanya rapat internal. Setiap fraksi akan memberikan pandangan terhadap apapun itu," kata Dia.

Kemarin KPK melakukan upaya penangkapan terhadap Novanto di rumahnya. Namun hingga saat KPK belum menemukan keberadaan Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah meminta Novanto untuk kooperatif untuk menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • korupsi ktp elektronik
  • e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!