BERITA

Menko Polhukam: Pemerintah Tak Ikut Campur Hilangnya Setnov

"Wiranto menegaskan pemerintah tidak ikut campur lantaran kasus tersebut berada di wilayah yudikatif. Namun, ia menekankan siapapun yang hidup di Indonesia harus mematuhi proses hukum."

Menko Polhukam: Pemerintah Tak Ikut Campur Hilangnya Setnov
Massa dari Generasi Muda Golkar menggelar aksi menuntut penahanan Setya Novanto di depan Gedung KPK Jakarta, Senin (13/11/2017). (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

KBR, Bogor - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto enggan berkomentar banyak tentang menghilangnya Ketua DPR Setya Novanto saat akan dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wiranto menegaskan pemerintah tidak ikut campur lantaran kasus tersebut berada di wilayah yudikatif. Namun, ia menekankan siapapun yang hidup di Indonesia harus mematuhi proses hukum.

"Sudah saya katakan bahwa posisi pemerintah tidak akan mencampuri masalah hukum. Tapi tentu sebagai negara hukum siapapun tidak akan terlepas dari hukum yang ada di Indonesia. Karena hukum itu kan kesepakatan kolektif yang telah disepakati oleh bangsa ini untuk kita patuhi bersama," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Bogor, Kamis (16/11/2017).

Pada Rabu, 15 November 2017 malam, penyidik KPK mendatangi rumah Novanto dengan membawa surat penahanan dan penggeledahan. Namun, Novanto tidak berada di rumahnya. Hingga saat ini, tidak diketahui keberadaan Ketua Umum Partai Golkar itu. 

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, pada Jumat, 10 November 2017. Pada tahun ini sudah delapan kali Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, termasuk tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

Baca juga:

Polri Enggan Ikut Campur

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian juga enggan menanggapi pertanyaan mengenai Setya Novanto yang kini jadi buronan KPK. 

"Saya tidak mau komentar," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Begitu juga Juru bicara Mabes Polri Rikwanto, menolak mengomentari kemungkinan Setya Novanto masuk daftar pencarian KPK. Rikwanto mengatakan persoalan hukum yang berlaku di KPK bukan menjadi urusan polisi.

"Kita tidak mau mencampuri urusan hukum dari KPK," kata Rikwanto di Mabes Polri.

Meski begitu, Rikwanto mengatakan bisa saja Mabes Polri memberikan bantuan kerja sama secara wajar dengan KPK dalam penegakan hukum. Mialnya, ketika KPK meminta bantuan Polri untuk membantu penggeledahan pelaku korupsi, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke berbagai wilayah, dan sebagainya. 

Kerja sama seperti itu, kata Rikwanto, untuk membantu keamanan dalam proses pelaksanaannya agar tidak terhambat. 

"Ini kita berikan bantuan anggota. Namun, urusan hukumnya kita tidak ikut campur," tandas Rikwanto.

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto mangkir
  • Setya Novanto KPK
  • korupsi e-ktp setya novanto
  • Setya Novanto menghilang
  • Setya Novanto melawan
  • Setya Novanto vs KPK
  • Setnov melawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!