HEADLINE

KY Gelar Berkas Dugaan Pelanggaran Hakim Praperadilan Setya Novanto

KY Gelar Berkas Dugaan Pelanggaran Hakim Praperadilan Setya Novanto

KBR, Jakarta- Komisi Yudisial menggelar berkas dugaan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Komisioner  KY, Jaja Ahmad Jayus enggan membeberkan hasil dari proses gelar berkas tersebut.

Jaja masih merahasiakan tim yang melakukan proses gelar berkas hingga sidang panel.

"(Kira-kira proses dari gelar berkas sampai panel berapa lama ya Pak?)  Ya secepatnya. (Secepatnya itu berapa lama?) Ya kalau selesai seminggu ya seminggu, selesai sehari dua hari ya pokoknya secepatnya, supaya ada kejelasan," kata Jaja saat dihubungi KBR, Rabu (08/11).

Komisi Yudisial memiliki 5 tim ahli,  dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Hakim Cepi mereka menggunakan 1 tim yang terdiri dan tim analis dan tenaga ahli.

Sementara itu bekas ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menilai janggal sikap hakim   tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. Kata dia,   bukti yang dibawa KPK sudah cukup untuk menersangkakan  Novanto.

Meski begitu, kata dia, seorang hakim tak bisa disanksi karena putusannya.  Cepi masih bisa disanksi  melanggar etik hakim, mulai dari teguran hingga no-palu atau pelaporan ke Majelis Kehormatan Hakim, tergantung seberapa berat pelanggarannya.

"Memang janggal juga sih. Apa lagi yang dilihat oleh dia yang menyebabkan harus dikabulkannya permohonan praperadilan itu. Kan tidak logis. Saya sebagai orang luar, saya sebagai akademisi yang paham betul bagaimana harus menilai hakim berkiprah dalam mengadili berkas perkara, ini memang aneh, si hakim ini. Kalau memang terbukti pelanggaran etika itu yang mana, itu sanksi etikanya ada, karena sanksi etik itu jenjangnya hanya tiga," kata Eman kepada KBR, Rabu (08/11/2017).

Eman mengatakan, apabila mengamati berkas perkara dalam sidang, bukti yang disodorkan KPK memadai untuk menolak permohonan praperadilan Novanto. Namun, sebagai hakim, Cepi hanya bisa disanksi secara etik, dengan jenjang ringan, sedang, dan berat. Pada pelanggaran etik ringan, sanksinya berupa teguran,  untuk sedang hingga berat, bisa berupa nonpalu.  Bagi sanksi ini   durasinya mempertimbangkan jenis pelanggarannya, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun. Selain itu, ada pula ancaman sanksi bagi pelanggaran etik berat, seperti menerima grartifikasi, berupa pelaporan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Eman mengatakan, dia juga menanti keputusan KY soal pelaporan hakim Cepi tersebut, karena sudah lebih dari sebulan, sejak dilaporkan pada awal Oktober lalu. Kata Eman, pada pasa kepemimpinannya, persoalan etik hakim selalu selesai dalam waktu kurang dari dua bulan.

Kata dia, durasi pemeriksaan itu tergantung dari jenis pelanggaran dan bukti yang telah dikantongi KY. Apabila saat ini tengah dalam tahap  gelar berkas, KY bisa kembali menggali bukti atau langsung membawanya ke sidang pleno komisioner. Sebagai verifikasi, nantinya KY juga wajib memanggil hakim Cepi sebelum menjatuhkan rekomendasi sanksi.

Bawas MA

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan hingga kini belum menemukan indikasi pelanggaran etika yang dilakukan Hakim Cepi Iskandar. Laporan  dugaan pelanggaran etika   diajukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Ketua Bawas MA, Sunarto menuturkan, seorang hakim tidak bisa dihukum atas putusannya--meski putusan tersebut menuai kontroversi. Hukuman kepada hakim, lanjut Sunarto, baru bisa diberikan saat hakim yang bersangkutan kedapatan menerima gratifikasi, atau dipengaruhi pihak-pihak tertentu.

Selama pemeriksaan kata dia, belum ada indikasi yang mengarah kepada pelanggaran etika--yang berdampak pada pemberian sanksi bagi hakim bersangkutan.

"Pada prinsipnya, pengawasan di Mahkamah Agung itu tidak boleh menghukum, atau menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim karena pertimbangan, atau karena pendapatnya. Kalau berbeda pendapat, itu tidak boleh dihukum hakimnya. Kecuali memang ada pelanggaran hukum, misalnya dia dihubungi seseorang, menerima gratifikasi dari siapapun. Ini buktinya yang mana, misalnya dia dipengaruhi oleh siapa, begitu intinya," kata Sunarto saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Rabu (8/11) siang.

Meski begitu, ia menolak merinci jalannya proses pemeriksaan yang telah berjalan terhadap laporan dugaan pelanggaran etika tersebut. Termasuk perihal apakah Badan Pengawas sudah meminta keterangan dari pihak terlapor maupun pelapor.

"Pada intinya, Bawas MA telah menjalankan tugasnya," katanya.

Sejak awal Oktober lalu, koalisi masyarakat sipil melaporkan Hakim Cepi Iskandar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Koalisi tersebut terdiri atas sejumlah LSM antikorupsi, semisal ICW, Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah, dan Tangerang Public Tranparancy Watch (Truth). Laporan itu diajukan setelah Hakim Cepi memenangkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang tersebut, Cepi merupakan hakim tunggal. Koalisi menilai keputusan yang diambil Cepi terdapat 7 kejanggalan. Di antaranya tidak memutar rekaman yang dimiliki KPK, dan menanyakan  keberadaan lembaga KPK sebagai adhoc.

Editor: Rony Sitanggang

  • Hakim Cepi Iskandar dilaporkan kepada Badan Pengawasan MA
  • Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • praperadilan setya novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!