HEADLINE

KPK Putuskan Tahan Setnov

"KPK membantarkan Setnov karena masih dirawat di RSCM"

KPK Putuskan Tahan Setnov
Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Ketua DPR Setya Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi ktp elektronik berlaku hingga 6 Desember.

"KPK melakukan penahanan pada SN berdasarkan bukti yang cukup. SN diduga keras melakukan korupsi bersama sejumlah yang lain kasus e-KTP dan menahan selama 20 hari, terhitung 17 November sampai 6 Desember 2017 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," jelas Febri di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat malam (17/11/17).


Febri menjelaskan  telah melakukan serangkaian kegiatan terhadap dugaan kasus e-ktp dengan tersangka SN. Sampai dengan selesainya hari kerja pada Kamis 16 November 2017, tidak ada kabar dari pihak SN terhadap penyidik tentang informasi penyerahan diri ke KPK. Sehingga KPK kemudian menerbitkan surat DPO dan menyurati Kapolri beserta Interpol Indonesia.


"Malammya belum bisa dilakukan pengecekan terhadap kondisi SN, Jumat pagi pukul 6.40 WIB, tim penyidik dapat berkoordinasi dengan dokter, dan di RS Medika Permata Hijau dilakukan pengetesan secara umum termasuk jantung dan tensi," terang Febri.


Kata  Febri, karena ada kebutuhan  untuk penyidikan KPK, maka diperlukan  tes Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan Computerized Tomography (CT) scan terhadap tersangka. Setnov lantas dipindah  perawatan ke RSCM pukul 12.48 WIB. Di RSCM SN melakukan pemeriksaan secara umum, sekaligus juga tes MRI.


Ferbri mengatakan di RSCM, Tim KPK memperlihatkan dan membacakan surat penahanan, namun   Setnov menolak menandatangani.  KPK membantarkan penahanan terhadap tersangka SN, sehingga   perawatan akan dilakukan di RSCM. Kata dia,  kuasa hukum Setnov juga menolak menandatangani berita pembantaran tersebut.


Kata Febri, "Selama pembantaran penahanan dilakukan, SN berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dengan dukungan Polri."


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • korupsi ktp elektronik
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!