HEADLINE

KPK Kebut Pelimpahan Berkas Perkara Setnov

""Persiapan dipraperadilan secara matang juga kita siapkan, kemudian kemungkinan pelimpahan juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang feasible bagi KPK."

KPK Kebut Pelimpahan Berkas Perkara Setnov
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah fokus melakukan penyidikan serta pemberkasan perkara Korupsi E-KTP untuk tersangka Ketua DPR  Setya Novanto agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, saat ini penyidik tengah bekerja ekstra menyelesaikan semua yang dibutuhkan agar pelimpahan berkas bisa segera dilakukan dalam waktu dekat.

Kata dia, KPK juga tetap melakukan hal yang sama untuk menghadapi gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar tersebut agar tidak terjadi lagi pembatalan penetapan tersangka seperti pada gugatan praperadilan sebelumnya.


"Persiapan dipraperadilan secara matang juga kita siapkan, kemudian kemungkinan pelimpahan juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang feasible bagi KPK. (Tetapi tetap memaksimalkan supaya pemberkasan dilakukan sebelum praperadilan pak?) Dua-duanya dilakukan. Mudah-mudahan kita persiapan di praperadilan jauh lebih matang dari yang sebelumnya," ucapnya kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2411).


Hari ini penyidik KPK  menjadwalkan pemeriksaan beberapa orang saksi termasuk   Dwina Michaella  anak Setya Novanto.

Meski sudah ada pemberitaan soal kepastian ketidakhadiran putri Setnov tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada KPK.


Kata dia, penyidik tetap menunggu kehadiran anak Setnov tersebut dan saksi-saksi lain hingga jam kerja hari ini di KPK berakhir.


"Belum ada informasi jadi masih kami tunggu hingga hari ini karena jadwal pemanggilannya hari ini," ucapnya.

Keluarga Novanto Bungkam, KPK Disarankan Gali Kesaksian ke Perusahaan Pemenang Tender

Sementara itu peneliti dari Pukat UGM Fariz Fahrian menyarankan KPK banyak menggali kesaksian dari para direktur perusahaan pemenang tender, yang sahamnya diduga dimiliki keluarga Novanto. Fariz mengatakan, keluarga akan cenderung bungkam, atau mengelak pertanyaan penyidik KPK tentang keterlibatan Novanto.

Kata dia, perusahaan pemenang tender e-KTP akan bisa lebih terbuka soal adanya peran Novanto  sebagai aktor dalam proyek tersebut.

"Kalau misalnya sudah cukup, cukup. Tetapi apakah cukup dalam agar lagi-lagi tidak terlepas dari jeratan vonis, maka dari itu KPK banyak memanggil pihak dari Setya Novanto, kolega, di partai politik, dan sebagainya. Mungkin orang-orang yang terlibat di perusahaannya. Karena ada dugaan bahwa perusahaan tertentu sahamnya dipegang oleh keluarganya. Keluarga kan cenderung membantah keterangan dari penyidik. Tetapi orang-orang di luar itu, ini yang kemudian harus dilihat peran orang-orang tersebut," kata Fariz kepada KBR, Jumat (24/11/2017).


Fariz mengatakan, KPK pasti telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan Novanto sebagai tersangka. Namun, bukti itu harus diperdalam untuk memperjelas peran Novanto. Kata dia, KPK masih harus bekerja keras untuk memperkuat bukti keterlibatan Novanto, untuk memastikan namanya tak lolos dari jeratan vonis. Pasalnya, nama Novanto sempat hilang dalam vonis terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.


Fariz berujar, selain soal korupsi e-KTP, KPK juga bisa menelusuri aliran dana Novanto, karena indikasi pencucian uangnya sangat kuat. Fariz mengapresiasi langkah KPK yang mulai menelusuri  laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dimiliki  Novanto untuk memastikan aset yang dimilikinya. Kata dia, hal yang sulit adalah KPK harus pula menelisik aliran dana untuk keluarga, serta beberapa koleganya di partai dan parlemen, yang berasal dari Novanto.

 

SPDP

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih menganalisa penyidikan perkara laporan terhadap pemimpin KPK, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Juru bicara Polri, Rikwanto mengatakan, kepolisian mengenyampingkan dahulu perkara yang dilaporkan oleh Sandy Kurniawan selaku kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana dugaan korupsi proyek KTP elektronik di KPK harus didahulukan penyelesaiannya.


"Masalah SPDP Pimpinan KPK masih di analisa, namun yang dikedepankan tindak pidana korupsi. Jadi biarkan berjalan sesuai penanganan masing-masing, yang jelas tindak pidana korupsi lebih didahulukan dari yang lainnya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (24/11/17).


Namun Rikwanto enggan bicara mengenai kemungkinan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara yang melibatkan Pimpinan dan beberapa penyidik KPK. Ia beralasan, kepolisian masih menganalisa perkara tersebut.


"Update-nya lagi dianalisa," ujarnya.


Rikwanto juga enggan menjabarkan detail penanganan perkara yang penyidikannya dimulai awal November lalu. Termasuk siapa saksi ahli yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut.


Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian memerintahkan penyidik Bareskrim untuk melakukan kajian hukum terkait pelaporan dua pimpinan dan beberapa penyidik KPK. Ia meminta penyidik Bareskrim untuk berhati-hati menangani penyidikan perkara dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Setnov melawan
  • Manuver Setnov

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!