HEADLINE

Ketua DPR Jadi Buronan, Presiden Minta Setnov Patuhi Proses Hukum

Ketua DPR Jadi Buronan, Presiden Minta Setnov Patuhi Proses Hukum

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo secara tegas meminta Ketua DPR Setya Novanto agar mematuhi proses hukum yang sedang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. 

"Saya minta pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin proses hukum yang ada di negara kita ini terus berjalan dengan baik," kata Jokowi usai menghadiri Sarasehan Nasional DPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Namun, Jokowi menolak mengomentari kabar kecelakaan yang dialami Novanto.

KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat, 10 November lalu. Sebelumnya, status tersangka Setya Novanto dibatalkan pengadilan melalui gugatan praperadilan. 

Pekan ini KPK berencana menangkap Setya Novanto yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, pada Rabu malam, Setya Novanto menghilang selama sekitar 20 jam. 

Pada Kamis malam tadi dikabarkan Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil. 

Baca juga:

Masuk DPO

Meski keberadaan Setya Novanto kini sudah diketahui, KPK tetap menetapkan Setya Novanto sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK telah mengirim surat kepada Kapolri Tito Karnavian dan NCB Interpol Indonesia agar mencantumkan nama Setya Novanto---tersangka dugaan korupsi KTP elektronik---dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Febri mengatakan, kebijakan itu telah melewati pertimbangan matang para penyidik, lantaran Novanto tak menyerahkan diri dalam batas waktu 1x24 jam, setelah surat penangkapan diterbitkan. 

Febri berkata, surat DPO itu tetap diterbitkan KPK meski Novanto dikabarkan kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

"Setelah melakukan proses pencarian tentu semua informasi yang kita terima di-crosscheck validitasnya. Sampai akhirnya diputuskan, setelah dibicarakan di internal KPK, dan sampai sekitar Maghrib kemudian KPK tidak mendapatkan kedatangan atau penyerahan diri dari tersangka SN, akhirnya diputuskan pimpinam KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri dan NCB Interpol, dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang," kata Febri di kantornya, Kamis (16/11/2017) malam.

Febri mengatakan, KPK sudah cukup memberi kesempatan Novanto untuk kooperatif dan menyerahkan diri sejak penerbitan surat penangkapan kemarin. KPK juga akan terus mencari Novanto agar bisa melanjutkan proses hukum yang menjeratnya.

Febri berujar, kebijakan memasukkan nama Novanto dalam DPO itu telah diatur dalam pasal 12 Undang-Undang KPK. Beleid itu menyebut KPK bisa meminta bantuan polisi untuk mencari orang yang diduga terlibat dalam perkara korupsi, setelah sebelumnya menerbitkan surat penangkapan tapi diabaikan. 

Febri mengatakan saat ini tim KPK juga mendatangi RS Medika Permata Hijau untuk memastikan kondisi Novanto dan mengumpulkan informasi soal kecelakaan yang menimpanya.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto DPO
  • Setya Novanto buron
  • Setya Novanto sembunyi
  • Setya Novanto menghilang
  • Setya Novanto melawan
  • Setya Novanto vs KPK
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto mangkir
  • Setya Novanto kecelakaan
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto sakit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!