BERITA

Kebut Berkas Setnov, KPK Periksa Sekaligus 4 Saksi

Kebut Berkas Setnov, KPK Periksa Sekaligus 4 Saksi

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekaligus empat orang terdakwa dan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik untuk tersangka Setya Novanto hari ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan ini dilakukan sekaligus untuk melengkapi pemberkasan perkara Ketua DPR tersebut.

Kata dia, keempat tersangka dan terdakwa tersebut adalah, dua orang bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, bekas Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.


"Memang ada beberapa saksi yang kita periksa untuk tersangka SN. Ada 4 orang, ada Irman, Sugiharto, Andi Agustinus dan Anang. Tentu kami dalami lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi dalam proyek KTP Elektronik ini. Termasuk juga dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Karena kalau kita ikuti persidangan Irman dan Sugiharto mereka sendiri sebenarnya sudah mengakui beberapa hal terkait pertemuan, terkait dengan pesan dari pihak-pihak tertentu, termasuk soal aliran dana kepada sejumlah pejabat," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/11).


Febri masih enggan menjelaskan kapan berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia memastikan   saat ini penyidik tengah  menyelesaikan berkas perkara tersebut sambil menyiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk praperadilan.


Sidang perdana Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto dalam penetapan tersangka untuk kedua kalinya ini rencananya bakal digelar akhir November ini.


"Kita belum bisa memastikan soal itu (pemberkasan diselesaikan), namun ada dua tim yang saat ini bekerja. Tim penyidik dan Tim untuk praperadilan," ucapnya.


Dia menambahkan, KPK memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo. Kata dia, perpanjangan masa penahanan untuk waktu 40   dimulai 29 November hingga 7 Januari mendatang. Perpanjangan  karena penyidik masih membutuhkan keterangan Anang dalam penuntasan perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih.

Editor: Rony Sitanggang

  • Setnov melawan
  • Manuver Setnov
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!