BERITA

Jalan Kaki Puluhan Kilometer untuk Awasi Dana Desa

Jalan Kaki Puluhan Kilometer untuk Awasi Dana Desa

KBR, Nunukan – Sejumlah pendamping lokal desa terpencil di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara terpaksa jalan kaki puluhan kilometer agar bisa melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Salah seorang pendamping desa, Nora mengatakan jarak antardesa di daerah terpencil cukup jauh dan tidak ada moda transportasi antardesa.

Kondisi itu, kata Nora, membuat pendamping lokal tidak bisa maksimal mengawasi anggaran dana desa. Nora mengatakan ia harus menempuh jarak 100 kilometer dari tempat tinggalnya menuju empat desa yang menjadi wilayah kerjanya.

"Ke kantor desa yang terdekat saja harus melewati empat gunung atau bukit. Siapa saja yang mau ke sana, ayo ikut... Kendaraan umum di sana tidak ada, seperti angkot. Angkot itu tidak ada. Kadang kita ikut truk. Tiap ada truk sawit, kami tanya ikut ke sana boleh tidak?" kata Nora, di Nunukan, Selasa (21/11/2017).

Dari Desa Sei Nyamuk, Sebatik, Nora membutuhkan biaya hingga Rp800 ribu untuk menuju ke lokasi empat desa yang menjadi wilayah kerjanya. 

Nora berharap pemerintah memberikan fasilitas kendaraan operasional kepada para pendamping desa di wilayah perbatasan. Ia menyoroti sejumlah kendaraan operasional untuk kepala desa yang justru ditempatkan di Kota Nunukan, padahal wilayah-wilayah di Kota Nunukan lebih mudah terjangkau transportasi umum. 

"Kemarin kami minta, kalau bisa ada alat operasional, juga laptop. Ini di mana-mana begitu, nggak ada jaringan akses. Kalau coba-coba masuk sana, jalannya jauh, naik turun gunung. Bagaimana bisa kerja maksimal," kata Nora.

Nora juga berharap ada perbedaan penghitungan biaya tranposrtasi menurut wilayah kerja yang dihadapi pendaping lokal desa. Saat ini untuk biaya transportasi setiap pendaping lokal desa hanya mendapat anggaran Rp450 ribu.

Alokasi Dana Desa merupakan anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada desa, bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah serta dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten masing-masing, dengan nilai minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Editor: Agus Luqman 

  • dana desa
  • alokasi dana desa
  • pengawasan dana desa
  • anggaran dana desa
  • ADD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!