BERITA

Dugaan Penganiayaan Warga, TNI: Sedang Ditangani Kodam Maluku Utara

"Keluarga korban didampingi LSM Kontras mengadukan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)."

Ria Apriyani, Gilang Ramadhan

Dugaan Penganiayaan Warga, TNI: Sedang Ditangani Kodam Maluku Utara
Ilustrasi. (Foto: Liftarn/Wikimedia/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Markas Besar TNI mengklaim sudah menerima laporan terkait dugaan adanya penyiksaan yang dilakukan anggota TNI terhadap warga Maluku Utara bernama La Gode. 

Juru bicara TNI Sabrar Fadhillah mengatakan kasus itu kini tengah diselidiki oleh Komando Daerah Militer Maluku Utara (Kodam XVI/Pattimura).

Sabrar enggan menjelaskan apakah kinerja dan prosedur Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan Maluku (Satgas Pamrahwan) akan dievaluasi, pasca insiden itu.

"Coba kami tanyakan. Beritanya masih simpang-siur. Ada yang mengatakan begitu, ada yang mengatakan versinya tidak seperti itu. Kami di pusat, sedang yang menyelidiki langsung yang di sana," kata Fadhillah, Selasa (28/11/2017).

Warga Maluku Utara bernama La Gode tewas diduga dianiaya anggota militer hingga tewas. Ia sebelumnya ditangkap oleh polisi Pos Lede dan dibawa ke Pos Satuan Tugas Daerah Rawan di bawah komando Korem 152/Baabulah dan Kodam XVI/Pattimura. Kabar yang beredar menyebutkan korban ditangkap karena mencuri lima kilogram singkong parut milik warga. 

Keluarga korban didampingi LSM Kontras mengadukan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2016/aniaya_2_bocah__anggota_tni_al_divonis_8_bulan/84373.html">Aniaya 2 Bocah, Anggota TNI AL Divonis 8 Bulan</a>  &nbsp; &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2015/kerap_diintimidasi_tni__petani_urut_sewu_minta_perlindungan_bupati_kebumen/76302.html">Kerap Diintimidasi TNI, Petani Urut Sewu Minta Perlindungan Bupati Kebumen</a> </b><br>
    

Harus dibuktikan

Wakil Ketua Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, Tubagus Hasanuddin menyarankan keluarga La Gode untuk membuat laporan ke Polisi Militer (POM) TNI terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI di Maluku Utara. 

Hasanuddin mengatakan, penegakan hukum harus ditegakkan siapapun pelakunya. Namun dugaan penganiayaan oleh tentara tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

"Dilaporkan saja ke Polisi Militer. Nanti diproses secara hukum. Di Polisi militer ada aturan-aturannya. Itu kan ada komandannya, jadi tetap harus ada penegakan hukum," kata Hasanuddin di Komplek Parlemen RI, Selasa (28/11/2017).

Hasanuddin tidak mengetahui persis peristiwa yang terjadi terhadap La Gode yang sehari-hari berkebun tanaman cengkeh. Namun ia menegaskan, perkara pencurian oleh La Gode maupun dugaan penganiayaan oleh anggota TNI harus dibuktikan secara hukum.

Mengutip situs Tirto.id, La Gode tewas pada 24 Oktober sekitar pukul 04.30 WITA dengan kondisi tak wajar. Berdasarkan keterangan keluarga, sekujur tubuh La Gode berlumur luka. 

Gigi atas dan bawah dicabuti hingga ompong. Kuku di jempol kaki kanan dicabut. Bagian bibir, mata, hingga pipi kanannya bengkak. Keluarga menduga La Gode diduga dianiaya hingga tewas oleh anggota TNI setempat.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2013/tiga_anggota_tni_divonis_dengan_uu_pers/20890.html">Tiga Anggota TNI Divonis Dengan UU Pers</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2016/kontras_laporkan_kekerasan_tni_di_sari_rejo__medan_pada__komnas_ham_/84134.html">Kontras Laporkan Kekerasan TNI di Medan ke Komnas Ham</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • penganiayaan warga sipil
  • TNI aniaya warga
  • kasus La Gode
  • penganiayaan La Gode

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!