BERITA

DPRD Sahkan RAPBD, Ini Penjelasan Hibah Rp 367 M untuk PGRI Jakarta

DPRD Sahkan RAPBD, Ini Penjelasan Hibah Rp 367 M untuk PGRI Jakarta

KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengguyur 61.216 guru swasta menggunakan dana hibah sebesar Rp 367 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018. Rencana tersebut bakal terjadi karena lolosnya proposal dari Persatutan Guru Republik Indonesia wilayah DKI Jakarta saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Puluhan ribu guru itu bukan hanya guru honorer swasta. Di dalamnya, termasuk juga guru swasta yang sudah tetap dan guru swasta dengan penghasilan yang sudah mapan. Mereka akan menerima hibah bila namanya tercantum di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


"Iya, betul, untuk semua guru swasta," kata Ketua PGRI DKI Jakarta yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian di Balai Kota Agus Suradika, melalui pesan singkat kepada KBR, Kamis (30/11).


Guru-guru itu bakal mendapat honor sebesar Rp 500 ribu per-bulan, selama 12 bulan atau satu tahun, mulai tahun depan. Bila ditotal, jumlahnya sesuai dengan dana hibah untuk guru swasta melalui PGRI yang tercantum di RAPBD tahun 2018.


PGRI mengajukan proposal tersebut pada 24 Februari 2017. Mulanya, organisasi guru itu meminta jatah hibah dari Pemprov Jakarta sekitar Rp 700 miliar. Jumlah itu bukan hanya untuk memberi honor pada guru swasta. Lebih dari itu, PGRI berniat menyedot APBD untuk biaya operasional mereka sekitar Rp 600 juta.


Tetapi, setelah Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan proses evaluasi, niat PGRI itu tidak dikabulkan sepenuhnya. Dengan pertimbangan kemampuan anggaran daerah dan rasionalitas proposal, Dinas Pendidikan mencoret permintaan dana operasional PGRI dan hanya memberikan dana honor puluhan ribu guru swasta Rp367 miliar.


"Sampai dipotong setengahnya, kita juga menghitung begini. Tergantung kemampuan keuangan daerah. Kalau kita ambil, ini kan hampir satu triliun, sementara kita masih punya kebutuhan untuk APBD. Bukan hanya untuk Dinas Pendidikan saja. Kita melakukam evaluasi, yang paling pas itu berapa. Awalnya kita tidak kasih apa-apa. Dari nol, kita kasih dulu Rp 500 ribu dulu. Tapi nanti kalau keuangan daerah kita meningkat, tidak menutup kemungkinan kita menambah kesejahteraan itu," kata Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susie Nurhati.


Dari total anggaran hibah di RAPBD 2018 yang bernilai lebih dari Rp1,7 triliun, guru swasta melalui PGRI mendapat kucuran dana terbesar dibanding 103 penerima hibah lainnya. Hibah ratusan milyar untuk guru swasta lolos dari pembahasan di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.


Dalam rapat Banggar yang membahas RAPBD tahun 2018, DPRD memang sempat mempermasalah beberapa penerima dana hibah. Pembahasan tersebut cenderung fokus pada dana untuk Laskar Merah Putih. Akhirnya, LMP mendapat potongan dana hibah dari Rp500 juta, menjadi hanya Rp100 juta. Sedangkan proposal PGRI untuk memberi honor guru swasta melaju mulus, sampai akhirnya disahkan dalam RAPBD oleh Banggar dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah.


Susie mengatakan, nantinya, ratusan miliar anggaran daerah DKI Jakarta akan masuk ke rekening Bank DKI milik PGRI DKI. Kemudian, PGRI akan menyalurkan honor guru swasta setiap bulan kepada guru-guru yang sudah terverifikasi dari total puluhan ribu guru swasta, yang tercatat di Kemendikbud.


"Nanti kita tuntut pertanggungjawaban PGRI, yang tersalur berapa," kata Susie.


Pemerintah tidak menanggung biaya verifikasi yang wajib dilakukan oleh PGRI. Menurut Susie, PGRI bisa melakukan hal tersebut dengan menggunakan uang kas organisasi.


Dana hibah untuk guru swasta ini baru pertama kali muncul dalam RAPBD. Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta menyetujui proposal PGRI untuk Guru Bantu dengan hanya jumlah Rp24,9 miliar. Guru Bantu itu, guru honorer yang menunggu pengangkatan untuk jadi Pegawai Negeri Sipil.


"Sebenarnya, itu (dana hibah untuk guru swasta) sudah diusulkan dari zaman Pak Ahok, diproses zaman Pak Djarot, dan dilaksanakan di zaman Pak Anies," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rasidi.


Di Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, usulan permintaan dana hibah memiliki sejumlah tahapan. Pertama, organisasi atau lembaga yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri mengajukan proposal hibah ke Kepala Daerah, kemudian Kepala Daerah menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mengevaluasi, lalu SKPD menyampaikan evaluasi itu kepada Tim Anggaran Pendapat Daerah, dan TAPD merekomendasikannya pada Kepala Daerah.


Organisasi atau lembaga yang mengajukan proposal hibah juga harus berdomisili di daerah terkait serta memiliki struktur dan alamat kepengurusan yang jelas. Tidak hanya itu, permintaan dana hibah harus mengutamakan  azas kemanfaaran.


Kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berniat menyejahterakan guru swasta.


"Program ke depan itu, pemerintah ingin memperhatikan guru-guru swasta yang selama ini tidak pernah mendapat perhatian," kata dia.

Editor: Rony Sitanggang

  • guru honorer
  • honorer

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • putra6 years ago

    katanya 500.000 tapi yang sampai ke guru swasta hanya 390ribuan... sisa nya gak tau kemana.... hahahha begitulah negri kita tercinta... mungkin dari pusat sudah bagus niatnya, tetapi pendistribusiannya masih ada sarat "sunat" dari pihak tertentu...