HEADLINE

Dituntut 12 Tahun Penjara, Politikus PKB Nangis Minta Hakim Vonis Bebas

Dituntut 12 Tahun Penjara, Politikus PKB  Nangis Minta Hakim Vonis Bebas

KBR, Jakarta- Terdakwa Kasus Suap Proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Musa Zainuddin memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk memutus bebas dirinya dalam perkara tersebut. Hal itu dia sampaikan saat membacakan laporan pembelaan atau pledoi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini.

Sambil menangis, dia   membantah menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha agar proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu masuk dalam program prioritas pemerintah. Dia membantah semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum KPK dan merasa difitnah.

"Yang mulia Majelis Hakim, yang tidak saya mengerti mengapa Jaksa harus melakukan spekulasi untuk menuntut saya. Apakah kaidah-kaidah pembuktian yang objektif harus dikorbankan hanya untuk menjerat seseorang yang dipersepsikan bersalah oleh Jaksa. Apakah Jaksa begitu telah gelap mata untuk memojokan saya dengan tuntutan yang begitu berat dan berlapis," ujarnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (08/11).

Kata dia, tuntutan yang diajukan jaksa terhadapnya terlalu berat dan dalil yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan tidak terbukti selama persidangan. Selain itu menurut dia, tuntutan jaksa tanpa didasari barang bukti dan keterangan saksi yang kuat.

Musa  merujuk  keterangan beberapa orang saksi yang membantah keterlibatan dirinya dalam proyek yang memakan uang negara sebesar Rp 98 Miliar lebih tersebut.

"Demi Allah saya tidak  pernah mengusulkan. Saya menyesal ketemu Khoir dan Amran di Grand Mahakam. Seolah kami melakukan permufakatan jahat. Gak ada kesepakatan mengenai pemberian fee kepada saya sebesar 8 persen dari nilai proyek 4 m dan 3,5 m. Bahwa benar pertemuan hanya satu kali di Grand Mahakam. Di dalam dakwaan ada beberapa pertemuan lagi, itu hoaks," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Musa Zainuddin dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono mengatakan, Politikus PKB itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Kata dia, Musa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Musa diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 7 Miliar yang harus dibayar maksimal sebulan setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap.

Kata dia, jika sampai batas waktu yang ditentukan Musa tidak bisa membayar, maka seluruh harta kekayaan akan dilelang dan pabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Jaksa juga mengenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah hukuman penjara pokoknya berakhir.

Editor: Rony Sitanggang

  • Anggota Komisi V DPR (nonaktif) Musa Zainuddin
  • korupsi Kementerian PUPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!