HEADLINE

Diperiksa KPK, Eks Mendagri Sebut Ditanya Soal Setya Novanto

Diperiksa KPK, Eks Mendagri Sebut Ditanya Soal  Setya Novanto

KBR, Jakarta- Bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi  menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi.  Gamawan memberikan kesaksian terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Eks Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, pertanyaan penyidik  berkaitan  hubungan dirinya dengan Anang dan Novanto.

"Ditanya dua hal. Pertama kenal tidak sama Anang. Saya bilang tidak kenal dan belum pernah ketemu. Orangnya saja saya tidak  tahu seperti apa. Yang kedua tentang pak Novanto, saya bilang saya tidak pernah bicara dengan pak Novanto, ketemunya paling di Paripurna. Itu saja. Karena itu cuma 40 menit. (Diperiksa) untuk tersangka Anang, untuk pak Novanto juga," kata Gamawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (8/11).

Gamawan tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemeriksaan KPK. Selama 40 menit, dia mengklaim, hanya mendapat pertanyaan mengenai hubungan antara dia dengan Anang dan Novanto.

Dia juga menegaskan, pemeriksaan di KPK tidak membicarakan mengenai anggaran proyek pengadaan e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun.

"Saya tidak pernah membahas anggaran e-KTP. KPK tahu itu," klaimnya.

KPK tidak hanya memeriksa Gamawan untuk kasus korupsi e-KTP hari ini. Selain Gamawan, KPK memeriksa pengacara Hotma Sitompul di saat bersamaan di tempat terpisah.

Sama dengan Gamawan, Hotma mengaku, KPK menanyakan terkait hubungan dirinya dengan Anang dan Novanto.

"Novanto kenal, Anang tidak," kata dia singkat.

Dia menjelaskan, kapasitasnya sebagai yang memberikan keterangan  untuk beberapa orang tersangka. Namun dia menolak menyebutkannya.

Hotma pernah menerima uang sebesar US$400 ribu dan Rp150 juta dari Irman dan Sugiharto. Tapi Hotma telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Uang itu, menurutnya, adalah imbalan sebagai kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri.

"Ditanya sebagai saksi tahu apa tidak  tugasnya sebagai lawyer seperti apa. Sudah gitu saja. Tidak ada yang istimewa," kata dia usai pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution (anggota konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP) Anang Sugiana Sudiarja karena dugaan usaha menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menggunakan kewenangan yang ada. KPK menduga, Anang berperan dalam penyerahan uang terhadap Novanto dan sejumlah anggota DPR lain melalui Andi Agustinus.

Anang adalah tersangka keenam setelah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, dan Setya Novanto. Tapi Novanto memenangkan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.

Pasca putusan itu di media sosial beredar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Ketua DPR Setya Novanto bertanggal 3 November 2017. Surat ditandatangani Direkrut Penyidikan KPK Aris budiman itu berisi  pemberitahuan keluarnya  Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara kasus korupsi E-KTP pada 31 Oktober lalu dengan Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017.

Editor: Rony Sitanggang

  • praperadilan setya novanto
  • Ketua DPR Setya Novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!