HEADLINE

Dilaporkan Setnov, Pimpinan KPK: Paling Dipenjara, Tidak Sebanding dengan Derita Novel

Dilaporkan Setnov, Pimpinan KPK: Paling Dipenjara, Tidak Sebanding dengan Derita Novel

KBR, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kinerja pemberantasan korupsi tidak akan terganggu meski dua pemimpin KPK dan 24 orang penyidiknya dilaporkan ke kepolisian oleh kuasa hukum Setya Novanto. 

Dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang beserta 24 orang penyidik KPK dilaporkan tim kuasa hukum Setya Novanto ke Polri, terkait keputusan KPK melakukan pencekalan dan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Setya Novanto.

Merespon pelaporan Setya Novanto itu, Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua petinggi KPK dan para penyidiknya.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang selaku terlapor mengatakan, pelaporan ini merupakan resiko yang sudah diprediksi saat KPK mencoba menuntaskan sebuah perkara korupsi.

Saut menegaskan KPK akan mengikuti proses hukum dan bakal kooperatif apabila kepolsian membutuhkan keterangan serta juga menyiapkan bantuan hukum untuk 24 penyidiknya tersebut.

"Saut Situmorang menandatangani itu bukan keinginan saya pribadi. Itu memang sistem yang bekerja. Penyidik juga yang mengajukan langkah-langkah berikutnya seperti apa, dan pimpinan yang memutuskan. Jadi langka itu sudah betul karena mereka bagian dari sistem. Itu menunjukkan bahwa sistem yang bekerja di KPK," kata Saut Situmorang di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017). 

Baca juga:

Saut mengatakan apa yang dialaminya bersama sejumlah orang di KPK itu tidak sebanding dengan perjuangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. 

Menurut Saut, pengorbanan Novel begitu besar sehingga menyebabkan kecacatan seumur hidup dibagian matanya. 

Karena itu, dia tetap berharap dan mendesak Kepolisian bisa segera menuntasan perkara tersebut.

"Saya baru dilaporin, kalau dipenjara paling-paling dihukum beberapa tahun. Ya, nggak hukuman mati kan? Dibandingkan dengan Novel yang sebegitu, sampai seumur hidupnya jadi seperti itu. Jadi, apa yang dialami pejuang-pejuang anti korupsi mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kita di masa yang akan datang. Kita harus mengatur strategi," kata Saut.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman, serta 24 penyelidik dan penyidik KPK disidik kepolisian atas dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. 

Kasus ini bermula dari laporan Sandy Kurniawan yang merupakan anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. 

Pimpinan dan pegawai KPK itu diduga memalsukan surat dan menyalahgunakan wewenang terkait surat pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto. 

Kapolri Tito Karnavian mengatakan meskipun perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan namun Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih berstatus terlapor. Begitu juga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman serta beberapa penyidik juga menjadi berstatus terlapor dalam perkara tersebut.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
  • SPDP Ketua KPK
  • SPDP pimpinan KPK
  • Setnov melawan
  • Setya Novanto melawan
  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto vs KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!