BERITA

Buruh Jabar Demo Tolak UMK Murah

Buruh Jabar Demo Tolak UMK  Murah
Aliansi Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Ahmad Heryawan, Jalan Dipenogoro, Bandung (21/11) menolak penetapan upah minimum berdasarkan PP 78. (Foto: KBR/Arie N.)

KBR, Bandung-  Aliansi Buruh Jawa Barat (gabungan sejumlah organisasi buruh) mendemo kantor Gubernur Ahmad Heryawan. Mereka  mendesak Gubernur  tidak meneken penetapan upah minimum yang telah direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.

Juru bicara kelompok buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat, Dadan beralasan  besaran upah  mengunakan  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015  sehingga jauh dari kehidupan layak buruh. Kata dia, berdasarkan Undang Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012  besaran upah minimum harus melalui survei pasar dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan dengan melibatkan buruh.

"Di lain pihak, pemerintah Jokowi - JK juga telah mengeluarkan khususnya di Jawa Barat, tentang upah padat karya dimana upah padat karya ini boleh setiap perusahaan di bawah UMK. Maka itu kerugian terhadap kami kaum buruh terutama di industri garmen dan tekstil. Itu sangat merugikan bagi kami," ujar Dadan di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Dipenogoro, Bandung, Selasa (21/11).


Dadan mengatakan KASBI Jawa Barat akan terus mengawal keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang akan meneken besaran upah minimum pada hari ini. Rencananya, mereka akan menginap di depan kantor Gubernur sampai diterbitkannya besaran upah minimum.


Sementara itu Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Mohammad Sidarta  meminta Gubernur Ahmad Heryawan,  segera membuat surat penegasan kepada seluruh Bupati dan Walikota agar merekomendasikan UMSK 2018 paling lambat Desember 2017.

"Tetapkan UMSK per 1 Januari setiap tahun, jangan seperti tahun sebelumnya, penetapan upah Kota Bandung diterbitkan pada pertengahan tahun ini," jelas Sidarta.


Senin (20/11), pemerintah provinsi Jawa Barat telah menerima pengajuan rekomendasi dari kabupaten kota yang sudah ditanda tangani oleh Bupati dan Walikota terkait kenaikan upah minimum tahun 2018.


  1. Kota bogor Rp. 3.557.146

  2. Kab Cirebon Rp. 1.873.701

  3. Kab Sukabumi Rp. 2.583.556

  4. Kab Bdg Barat Rp. 2.683.277

  5. Kab Bandung Rp. 2.678.028

  6. Kab Pangandaran Rp. 1.558.793

  7. Kota Bandung Rp. 3.091.345

  8. Kab Sumedang Rp. 2.678.028

  9. Kota Cimahi Rp. 2.678.028

  10. Kab Ciamis Rp. 1.604.334

  11. Kota Cirebon Rp. 1.672.948

  12. Kab Garut Rp. 1.672.948

  13. Kota Banjar Rp. 1.562.730

  14. Kab Majalengka Rp. 1.658.514

  15. Kab Indramayu Rp. 1.960.301

  16. Kab Kuningan Rp. 1.606.030

  17. Kab Cianjur Rp. 2.162.366

  18. Kota Sukabumi Rp. 2.158.431

  19. Kab Subang Rp. 2.529.760

  20. Kab Purwakarta Rp. 3.445.616

  21. Kab Karawang Rp. 3.919.291

  22. Kab Bekasi Rp. 3.837.939

  23. Kota Bekasi Rp. 3.915.353

  24. Kab Tasikmalaya Rp. 1.920.937

  25. Kota Tasikmalaya Rp. 1.931.435

  26. Kota Depok Rp. 3.557.146


Editor: Rony Sitanggang

  • UMK Jabar 2018
  • UMP 2018
  • UMK 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!