BERITA

Besok Pemeriksaan Sebagai Tersangka, KPK Minta Setnov Kooperatif

Besok Pemeriksaan Sebagai Tersangka, KPK Minta Setnov Kooperatif

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Ketua DPR Setya Novanto kooperatif terhadap pemanggilan perdana besok dalam statusnya sebagai tersangka pada perkara korupsi e-KTP. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan,   imunitas anggota DPR dan  persetujuan presiden tidak bisa dijadikan alasan Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir dalam panggilan penyidik KPK.

Menurut dia, dalam perkara tindak pidana korupsi, kedua alasan itu tidak berlaku dan tidak diatur didalam UU MD3.

"Karena imunitas hanya diatur sebatas pada hal-hal, misalnya diatur dalam pasal 224 UU MD3, seperti pernyataan atau pertanyaan yang diungkapkan dalam pelaksanaan tugas anggota DPR termasuk tindak lain. Tentu saja dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi imunitas tidak bisa digunakan di sana, karena beresiko sekali kalau dengan alasan imunitas seseorang anggota DPR tidak bisa diperiksa atau lebih sulit dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/11).

Selain itu kata dia, alasan Setya Novanto yang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materi UU KPK yang diajukannya juga tidak berlaku dalam perkara ini. Dia beralasan, penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi tidak hanya menggunakan UU KPK, melainkan juga mengacu pada UU KUHAP dan UU Tipikor.

"Soal gugatan itu biarkan saja berjalan dan kita juga siap menjelaskan apabila nanti KPK dibutuhkan keterangannya nanti di MK. Terkait Tindak Pidana Korupsi tidak hanya UU KPK saja yang menaungi, tentu saja itu juga mengacu pada UU yang sudah ada seperti Kitab UU KUHAP dan UU Tipikor," ucapnya.

Dia menambahkan, seharusnya Setya Novanto memanfaatkan kesempatan pemanggilan ini untuk menjelaskan sebenar-sebenarnya yang dia ketahui terkait masalah tersebut.

Terkait upaya pemanggilak paksa kata dia, penyidik masih belum memikirkan  karena masih pemanggilan pertama sebagai tersangka dan berharap Setya Novanto kooperatif.

"Kita belum bicara tentang penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Apalagi fakta fakta yang sudah muncul dipersidangan sebenarnya sudah semakin kuat bagi KPK dalam konteks konstruksi hukum KTP elektronik," tambahnya.

Kesehatan

Ikatan Dokter Indonesia(IDI) menunggu perintah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait pemeriksaan ulang  kesehatan Ketua DPR Setya Novanto. Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi mengatakan   siap membentuk tim pemeriksa jika KPK membutuhkan opini terkait kondisi kesehatan politikus Golkar tersebut.

"Kita tetap MOU dengan KPK kalau ada permintaan ya kita siapkan. Langsung. Paling surat terima lalu langsung kita siapkan," ujar Adib, Selasa (14/11).

Meskipun Novanto sudah keluar dari rumah sakit, tapi menurutnya IDI tetap bisa memberi pendapat apakah dia cukup sehat untuk diperiksa. Nantinya tim akan berkomunikasi dengan dokter yang merawat Novanto sebelumnya dan mengecek rekam medis ketua DPR itu.

Pada penetapan tersangka yang pertama, KPK sudah meminta bantuan IDI memeriksa Novanto. Sebab, politikus Golkar itu berulangkali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun rencana itu terhenti ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian membatalkan status tersangka Setya Novanto.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • korupsi ktp elektronik
  • praperadilan setya novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!