QUOTE OF THE DAY

Walhi: 'Pembuangan Limbah Amoniak Sembarangan, Hal Biasa Bagi Penegakan Hukum'

Korban kebocoran amoniak PT PIM Aceh. (Antara)
Korban kebocoran amoniak PT PIM Aceh. (Antara)

KBR, Jakarta- 19 orang yang menjadi korban semburan gas amoniak PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Aceh, yang terjadi Sabtu (12/11/2016) lalu, harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit PT Arun LNG, karena mengalami gangguan saluran pernafasan berat. Sementara puluhan lainnya diperbolehkan pulang atau rawat jalan.

LSM Lingkungan Walhi Aceh menuturkan PT PIM tidak melakukan peningkatan teknologi pengolahan limbah. Sehingga, ada kemungkinan keracunan warga karena kebocoran atau pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur. Atas dasar itu, Walhi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut sertifikat hijau atau proper biru atas PT PIM yang diberikan tahun lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, selama ini pengolahan limbah PT PIM dinilai buruk. Namun, tidak ada tindaklanjut dari pemerintah daerah maupun dari kepolisian. Apalagi, pencemaran limbah amoniak milik PIM sudah terjadi sejak 2009.

“Pembuangan limbah amoniak sembarangan adalah hal biasa bagi penegakan hukum, hal biasa bagi internal PT PIM karena tidak ada sanksi apa pun. Warag sekitar yang menjadi korban tidak pernah melakukan gugatan hukum, karena dianggap hal yang biasa,” ujar Muhammad Nur. Simak quote selengkapnya. 

  • Walhi
  • gas amoniak
  • PT Pupuk Iskandar Muda
  • limbah amoniak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!