BERITA

Usut Dugaan Suap, KPK Minta Maxpower Serahkan Sejumlah Data

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Maxpower Group Pte.Ltd untuk meminta sejumlah data."

Usut Dugaan Suap, KPK Minta Maxpower Serahkan Sejumlah Data
Ilustrasi: Pembangkit listrik Maxpower. (Sumber: Situs Maxpower Grup)



KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Maxpower Group Pte.Ltd untuk meminta sejumlah data. Hal ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap petinggi Maxpower Group kepada pejabat pemerintah Indonesia.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, permintaan itu dilakukan usai pertemuan dengan Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat beberapa waktu lalu.


"Langkahnya hari ini, pada waktu saya di sana, pada waktu saya berbicara dengan FBI. Kemudian saya WA pulang ke kantor KPK. Supaya kemudian KPK mencari data yang lebih banyak," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/11/2016).


"Antara lain, dengan mengirim surat dari KPK ke Maxpower sendiri untuk kemudian menyerahkan data yang mereka miliki. Sehingga setelah kita mendapatkan informasi itu, baru kita menentukan langkah lebih lanjut," imbuhnya.

Baca: KPK Telusuri Dugaan Suap Pembangkit Listrik Maxpower

Dia pun berujar, data yang dimiliki KPK terkait dugaan korupsi tersebut masih belum lengkap. Meski begitu ia mengklaim, data lembaganya jauh lebih lengkap dibanding milik FBI.

"Ternyata FBI sendiri bahannya sangat minimal. Saya boleh menyebutkan malah banyakan KPK informasinya. Padahal di KPK sendiri aja kita juga masih melihat itu datanya masih belum begitu lengkap," pungkasnya.


KPK akan menyelidiki dugaan suap yang melibatkan perusahaan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara tersebut kepada pejabat pemerintah Indonesia. Kasus ini mencuat dari hasil audit internal Maxpower yang menemukan adanya bukti suap dan pelanggaran hukum lainnya.


Audit internal Maxpower 2015 mengindikasikan ada pembayaran secara tunai lebih dari USD 750 ribu atau setara hampir Rp10 miliar. Pembayaran dilakukan pada 2014 dan awal 2015.

Baca: KPK Tunggu Hasil Investigasi FBI

Pemilik saham mayoritas dari Maxpower adalah bank Standard Chartered Plc (StanChart). StanChart menempatkan tiga wakilnya sebagai petinggi di Maxpower merangkap bekerja di StanChart hingga tahun lalu.

Departemen Kehakiman AS tengah menginvestigasi Standard Chartered. Suap diduga diberikan agar Maxpower memenangi kontrak proyek pembangkit listrik di Indonesia.


Kejaksaan AS tengah mencari bukti pembiaran yang dilakukan StanChart atas kecurangan tersebut. Di Indonesia Maxpower Group memiliki 2 perusahaan; Maxpower Indonesia dan PT Navigat Energi Indonesia.


Dikutip dari The Wall Street Journal, tim pengacara dari firma hukum Sidley Austin LLP menyebut, ada indikasi pembayaran tak wajar Maxpower kepada pejabat pemerintah Indonesia dan pihak lain, setidaknya sejak 2012 hingga akhir 2015.

Baca: FBI Minta Keterangan KPK




Editor: Nurika Manan

  • Korupsi Maxpower
  • suap listrik maxpower
  • KPK
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!