BERITA

Usai Digusur dari Ketua DPR, Ade Komarudin Bakal Disidang MKD

Usai Digusur dari Ketua DPR, Ade Komarudin Bakal Disidang MKD
Ketua DPR Ade Komaruddin. (Foto: dpr.go.id)

KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI bakal segera menyidang politisi Partai Golkar, Ade Komaruddin. Ade Komaruddin merupakan Ketua DPR, namun kemudian digusur dari posisinya melalui putusan rapat pleno Partai Golkar. Meski penggantian belum resmi melalui paripurna DPR.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Suding mengatakan MKD menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran etika dengan terlapor Ade Komaruddin. Salah satu laporan diteken oleh 36 anggota DPR dari Komisi VI, yang menyebut Ade melangkahi wewenang.


Sarifuddin Suding mengatakan, sidang pertama MKD terhadap Ade Komaruddin akan mulai digelar Rabu (23/11/2016). Agenda sidang adalah mendengar keterangan pihak pelapor.


"(Ada kemungkinan bisa dicopot?) Saya enggak bisa berkomentar seperti itu. Satu hal yang pasti, ada tiga laporan yang masuk ke MKD berkaitan dengan Pak Ade Komarudin. Ada 36 anggota Komisi VI DPR yang melaporkan Pak Ade Komarudin, juga ada laporan Anggota Badan Legislasi DPR kepada Pak Ade Komarudin. Ada juga masyarakat umum yang melaporkan Pak Ade Komarudin terkait tandatangan palsu," ujar Sudding, Selasa (22/11/2016).


Baca: Penggantian Ketua DPR, Fahri: Akom dan Setnov Harus Duduk Bersama   

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menolak berkomentar soal kemungkinan laporan-laporan ini diarahkan untuk memuluskan rencana pengembalian Setya Novanto ke kursi Ketua DPR.


Sebelumnya, wacana penggantian Ketua DPR muncul sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Setya Novanto terkait bukti rekaman sebagai alat bukti hukum. Gara-gara kasus skandal rekaman yang dikenal sebagai skandal "Papa Minta Saham", Setya Novanto mundur dari ketua DPR. Posisinya digantikan Ade Komaruddin.


Kemarin, rapat pleno DPP Golkar telah memutuskan penggantian ini, mencopot Ade Komaruddin dari posisi Ketua DPR.


Sampai saat ini, Ade belum berkomentar apapun. Dia juga tidak hadir di DPR hari ini. Agenda pertemuan dengan Duta Besar Jerman siang tadi dibatalkan dengan alasan sakit.


Ade dilaporkan oleh 36 anggota Komisi BUMN terkait pertemuannya dengan para petinggi BUMN. Menurut laporan itu, Ade dan petinggi BUMN membahas soal Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa melibatkan anggota komisi DPR terkait. Penggerak laporan ini salah satunya adalah anggota Komisi BUMN dari Fraksi Golkar Bowo Sidik.


Baca: Penggantian Ketua DPR, Baleg: Golkar Harus Jaga Tidak Ada Konflik Baru   

Terbaru, Ade dilaporkan oleh Badan Legislasi karena dianggap mengulur waktu membawa RUU Pertembakauan ke paripurna. Ade disebut-sebut mengubah pasal di draf rancangan undang-undang tersebut secara sepihak.


Pembuktian kebenarannya menurut Sudding akan melalui proses sidang di MKD.


"Semua itu ditindaklanjuti setelah proses verifikasi. Itu baru. Dan kita sudah putuskan untuk tindaklanjuti dalam proses persidangan besok," kata Sudding.


Editor: Agus Luqman 

  • Ade Komaruddin
  • Ketua DPR
  • DPR
  • Setya Novanto
  • Partai Golkar
  • MKD

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • mario7 years ago

    Ada apa dengan politik Indonesia ? Menurut media, telah disajikan kasus "papa minta saham" berupa rekaman asli suara ybs - tapi kenyataanya ybs bebas sampai dengan hari ini. Apakah Golkar tidak memiliki kandidat lain yang lebih amanah ? dengan ini kami mohon Pak Jokowi beserta partai-partai koalisi yang memerintah pada peiode ini bertindak bijaksana dalam menyikapi perubahan iklim dikancah dunia politik Indonesia. secara pararel juga gencar meng-edukasi rakyatnya sehingga rakyat Indonesia mengerti langkah-langkah positif pemerintah dan tidak kehilangan kepercayaan pada pemerintah.