HEADLINE

TPF Munir, Pemerintah Ajukan Keberatan Putusan KIP

TPF Munir, Pemerintah Ajukan Keberatan Putusan KIP



KBR, Jakarta- Pemerintah mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan dokumen TPF Munir dibuka ke publik. Keberatan itu telah resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta, hari ini.

Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, menyatakan keberatan diajukan karena pemerintah masih mencari dokumen TPF Munir. Kata dia, tidak ada maksud untuk menutup dokumen itu dari publik.


"Kalau kita memilih sesuai dengan putusan bahwa itu diumumkan, kita memilih itu, sekarang yang mau diumumkan apa?" ungkapnya kepada KBR, Rabu (02/11/2016)


"Oleh karena itu, kalau kita tidak mengajukan keberatan, maka kita keliru juga. Berarti kita memilih mengumumkan, lah yang diumumkan apa? Ini kan jadi masalahnya," tambahnya.


Mualimin menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian dokumen asli TPF Munir. Pencarian dilakukan di lembaga-lembaga negara yang pada 2005 lalu menerima salinan asli laporan TPF. Lembaga ini antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung.


Pihaknya menyatakan enggan menindaklanjuti salinan laporan TPF Munir yang diberikan Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab menurutnya laporan itu masih harus dibuktikan keasliannya. "Itu kan masih harus divalidasi," katanya.



Opsi Lain, Juru Sita MA yang Umumkan ke Publik

Sementara itu pengacara LBH Jakarta Uchok Shigit Prayogy menyatakan bakal meminta permohonan kepada Mahkamah Agung supaya juru sitanya mencari dokumen asli hasil Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Menurut Uchok, ada kewenangan juru sita MA untuk menyita semua berkas Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), mencari berkasnya dan mengumumkan ke publik.


"Langkah kita memang akan minta juru sita untuk eksekusi mencari dokumen tersebut. Kita ambil contoh kalau tidak salah kasus IPB masalah susu bayi yang tidak diumumkan penelitiannya yang akhirnya disengketakan melalui juru sita MA akhirnya dicari berkasnya diumumkan kepada publik. Paling langkah itu sih terdekat didorong nanti," papar Ucok kepada KBR (2/11/2016).


Uchok menduga dokumen asli masih tersimpan di Kemensetneg karena presiden hingga kini belum menyatakan hilangnya dokumen tersebut. Meski demikian, Uchok pun menyebut adanya opsi lain seperti mengumumkan hasil TPF dari dokumen salinan yang diberikan Kemensesneg, dengan validasi Tim TPF.


"Intinya yang teman-teman harapkan pemerintah tegas dalam menyikapi kasus ini, sekarang seolah pemerintah melempar bola ke siapapun seolah tidak memiliki tanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut. Dia harus cari tahu permasalahan hilang itu di mana. Jangan hilang tapi tidak cari terakhir sama siapa, sama ini di setneg atau mungkin zaman SBY tidak disampaikan. Pemerintah kan nggak tegas itu seperti main-main," tegasnya.   


Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib secara otomatis berkekuatan hukum tetap setelah melewati tenggat, 2 November 2016. Setelah putusan incraht, menurut anggota KIP Rumadi, pemohon, dalam hal ini Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ataupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, bisa meminta Pengadilan Negeri setempat untuk segera mengeksekusi putusan, jika Kemensetneg tak kunjung membuka dokumen TPF ke publik.

Editor: Dimas Rizky 

  • keberatan putusan KIP
  • dokumen TPF Munir
  • Dokumen TPF Munir hilang
  • Putusan KIP soal Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!