BERITA

Sejumlah Desa di Lhokseumawe Berstatus Kumuh

Sejumlah Desa di Lhokseumawe Berstatus Kumuh
Salah satu sudut di daerah kumuh di Lhokseumawe, Aceh. (Foto: Erwin Jalaluddin)


KBR, Lhokseumawe – Sebanyak delapan gampong atau desa di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dinyatakan berstatus kumuh.

Kondisi desa yang kumuh itu menyebabkan warga yang tingal di daerah itu rawan terkena gangguan kesehatan.


Konsultan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Siti Khadizah mengatakan, berdasarkan hasil survei di lapangan, penyebab utama delapan desa itu menjadi kumuh karena tingginya populasi atau pertumbuhan penduduk. Hal itu menyebabkan tata ruang lingkungan menyarakat menjadi amburadul.


"Contohnya yang kumuh itu di kawasan Pusong. Masalahnya mulai dari akses jalan, drainase yang buruk, air tidak layak minum, dan lain-lain. Hingga dampak pada bahaya kebakaran. Biasanya kalau akses jalannya tidak memenuhi standar, sudah pasti tingkat bahaya kebakaran dan sampah juga itu bisa mendominasi," kata Siti Khadizah kepada KBR, Selasa (22/11/2016).


Baca juga:


Konsultan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Siti Khadizah menambahkan, Program KOTAKU bersama pemerintah daerah sedang berupaya mengatasi masalah-masalah kumuh itu. Termasuk melibatkan sejumlah ahli lingkungan dalam pembangunan tata ruang yang bersih dan sehat di pemukiman kumuh tersebut.


Jumlah warga yang menetap di daerah kumuh itu mencapai puluhan ribu orang. Desa-desa yang masuk status kumuh di Lhokseumawe antara lain Kampung Jawa Lama, Pusong Lama, Pusong Baru, Hagu Selatan, Mon Geudong, Keude Aceh, Batupat Barat, dan Gampong Batupat Timur.


Editor: Agus Luqman 

  • daerah kumuh
  • Lhokseumawe
  • Provinsi Aceh
  • Program Kota Tanpa Kumuh
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • perumahan rakyat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!