BERITA

2016-11-08T16:17:00.000Z

Ribuan Warga Kotawaringin Barat Terancam Kehilangan Hak Pilih

" Ribuan orang itu belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, meski sudah atau akan berusia 18 tahun atau sudah punya hak pilih."

Ribuan Warga Kotawaringin Barat Terancam Kehilangan Hak Pilih
Ilustrasi. (Foto: kpu.go.id)



KBR, Pangkalan Bun - Lebih dari 15.230 warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah terancam tidak bisa menggunakan hak pilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat pada 15 Februari 2017 mendatang.

Ribuan orang itu belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, meski sudah atau akan berusia 18 tahun atau sudah punya hak pilih.


Ketua KPU Kotawaringin Barat Siti Wahidah mengatakan berdasarkan Peraturan KPU No 4 Tahun 2016, hanya warga yang punya e-KTP yang berhak menggunakan hak pilihnya. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotawaringin Barat hanya diberikan batas waktu perekaman e-KTP hingga 27 November mendatang.


"Apabila mereka belum mempunyai e-KTP, mereka harus segera mendaftarkan ke Disdukcapil dan dibuatkan surat keterangan (perekaman e-KTP), KPU Kotawaringin Barat tidak lagi menerima surat domisili," kata Wahidah di Kantor KPU Kotawaringin Barat, Selasa (8/11/2016).


Baca juga:


Ditemui terpisah, Kepala Disdukcapil Kotawaringin Barat Agus Suparji mengaku kesulitan menerbitkan surat keterangan perekaman e-KTP. Pasalnya, surat keterangan itu harus ditandatangani kepala dinas. Padahal, alat perekam e-KTP tidak hanya ada di dinas namun ada di kecamatan-kecamatan yang letaknya berjauhan.


"Undang-Undang Pilkada yang baru ini, surat keterangan yang diakui adalah surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan. Padahal perekaman itu ada di tempat selain Disduk, yakni ada di enam kecamatan dengan masing-masing dua alat perekam," kata Agus.


Agus pesimistis bisa menyelesaikan perekaman data e-KTP dari ribuan warga yang tersisa. Apalagi ditambah dengan penerbitan surat keterangan di enam lokasi perekaman e-KTP.


Baca: Mendagri: Setelah 30 September Warga Masih Bisa Buat KTP Elektronik   

Editor: Agus Luqman 

  • Pilkada 2017
  • Kotawaringin Barat
  • Kalimantan Tengah
  • e-KTP
  • kehilangan hak pilih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!