HEADLINE

Revisi UU Pemilu Diperkirakan Tak Banyak Sentuh Isu Perempuan

Revisi UU Pemilu Diperkirakan Tak Banyak Sentuh Isu Perempuan
Ilustrasi. (Foto: kesbangpol.kemendagri.go.id)


KBR, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) DPR pembahasan Revisi Undang-undang Pemilu akan memulai rapat perdana dengan pemerintah pada Rabu (30/11/2016). Diprediksi pembahasan revisi tidak akan banyak menyentuh soal keterlibatan perempuan di politik.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Nasdem, Taufiqulhadi mengatakan pemerintah mengusulkan keterlibatan perempuan di parlemen masih tetap pada kuota 30 persen.


Sampai saat ini, kata Taufiqulhadi, Fraksi Nasdem juga tidak membahas soal bagaimana meningkatkan kualitas perempuan yang berpartisipasi dalam politik.


"Kami berharap nanti ada pemikiran-pemikiran dari kelompok-kelompok yang memperhatikan partisipasi perempuan di dalam politik untuk memberikan pendapat lebih jauh," kata Taufiqulhadi saat ditemui di DPR, Senin (28/11/2016).


Hingga saat itu, masing-masing fraksi masih fokus menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang nantinya akan jadi fokus pembahasan.


Taufiq mengatakan sebagian besar fraksi fokus pada masalah sistem pemilihan antara terbuka dan tertutup, kemungkinan adanya angka presidential threshold (ambang batas perolehan suara bagi partai untuk bisa mengajukan calon presiden), hingga wacana menaikan parliamentary threshold (ambang batas perolehan suara partai untuk mendapat kursi di parlemen).


Hal itu juga diamini anggota pansus lainnya dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo. Namun Arif mengatakan penentuan sistem pemilihan ini bisa jadi jalan menguntungkan bagi politisi perempuan. Arif melihat sistem pemilihan tertutup akan lebih menguntungkan perempuan.


"Bukan soal kuota. Mau kuotanya 80 persen, kalau pakai sistem pemilu terbuka kemudian kalah dengan laki-laki dan enggak ada yang jadi, ya buat apa," kata Arif Wibowo.


Baca juga:


Arif Wibowo yang menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR mengakui masih sulit mempromosikan politisi perempuan kepada masyarakat. Dia melihat kejadian ini dipengaruhi juga oleh tatanan masyarakat yang masih patriarkis (sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai otoritas utama di atas perempuan).


"Rakyat kita itu entah ini karena soal pemahaman agama atau apa, kebanyakan ya tetap milih laki-laki. Eva (Eva Kusuma Sundari) orang terkenal, perempuan terkenal, tapi begitu di lapangan, pasti kalah," kata Arif.


Pada pemilu 2014 lalu, politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari tidak terpilih sebagai anggota DPR. Ia baru masuk parlemen melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Pramono Anung yang dipilih Presiden Joko Widodo sebagi Menteri Sekretaris Kabinet.


Arif Wibowo mengatakan jika menggunakan sistem proporsional tertutup, siapa yang akan menjadi anggota legislatif akan ditentukan oleh partai. Masyarakat hanya akan memilih partai seperti yang dilakukan terakhir pada pemilu 1999.


Editor: Agus Luqman 

  • UU Pemilu
  • revisi UU Pemilu
  • ambang batas parlemen
  • ambang batas pencalonan presiden
  • Pemilu 2019
  • DPR
  • sistem pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!