BERITA

Ratusan Personel Aparat Masih Bertahan di Lahan Petani Langkat

"Warga memiliki bukti kepemilikan pemberian tanah dari Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1970an."

Sasmito

Ratusan Personel Aparat Masih Bertahan di Lahan Petani Langkat
Jumat (18/11) lalu, sekitar 1500 personel gabungan dari Kepolisian Resor Langkat dan TNI dari LINUD Raider menggusur lahan milik petani di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat. Akibat penggusuran, beber

KBR, Jakarta- Sekitar 500 personel gabungan dan belasan alat berat masih bertahan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Wampu, Kabupaten Langka, Sumatera Utara pasca penggusuran Jumat (18/11) lalu. Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara, Zubaidah mengatakan, saat ini suda 3 rumah petani yang digusur.

Menurutnya, petani akan menggelar aksi pada pekan ini sebagai upaya protes terhadap penggusuran lahan mereka yang dilakukan aparat.

"Kalau sudah alat berat masuk, kepolisian begitu banyaknya, berarti kita secara fisik pasti kalah. Tetapi kita tetap mengarahkan, jangan dilawan. Tapi kita berusaha mengarahkan mereka untuk tidak merobohkan, menggusur rumah dan tanaman yang sudah ditinggali petani. Dan mereka ( petani- red) sudah mendapatkan hasil mulai tahun 1998 sudah tinggal di situ," jelas Zubaidah saat dihubungi KBR, Senin (21/11/2016).


Zubaidah menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan SPI Pusat untuk mengadukan kasus ini ke Mabes Polri. Sebab, kata dia, dalam penggusuran Jumat lalu, polisi tidak menunjukkan surat perintah penggusuran. 


"Dari awal itu BPN sudah mengakui bahwa kepemilikan dari lahan itu adalah petani. Tapi kenapa pihak perusahaan itu selalu mendesak untuk menggusur tanah itu dengan melibatkan pihak kepolisian. (Perusahaan itu  PTPN II?) iya PTPN II, tapi sekarang sudah dialihkan ke PT Langkat Nusantara Kepong."


Warga, kata Zubaidah, memiliki bukti kepemilikan pemberian tanah dari Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1970an.


"(Bukti yang dimiliki petani?) ada bukti, yaitu surat reforma agrarianya itu yang dikeluarkan oleh Gubernur menyatakan bahwa lahan itu adalah milik petani seluas 554 hektar. (Tahun berapa dikeluarkan?) tahun 1970an, dan itu suratnya ada sama kita," imbuhnya.


Menurutnya ada sekitar  170an petani yang mendapat lahan redistribusi dari Pemprov Sumatera Utara dengan pembagian sekitar 3 hektar per orang. Kata dia, dalam proses mediasi  antara BPN dan PTPN II Kebun Gohor Lama, perusahaan milik pemerintah tersebut juga mengakui kepemilikan lahan warga.


"Terakhir kita ke BPN, dan pihak PTPN II dan PT Langkat Nusantara Kepong, Malaysia itu tidak berani protes ketika BPN mengatakan jelas tanah ini melalui bukti-bukti yang ada, itu jelas milik petani. Dan mereka tidak menyangkal itu di kantor BPN, tahun ini juga. Terakhir di BPN Langkat," tutur Zubaidah.


Jumat (18/11) lalu, sekitar 1500 personel gabungan dari Kepolisian Resor Langkat dan TNI dari LINUD Raider menggusur lahan milik petani di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Wampu, Kabupaten Langkat. Akibat penggusuran, beberapa petani mengalami luka berat dan ringan.(Mlk)

  • Langkat
  • Desa Mekar Jaya
  • sumatera utara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!