BERITA

Ratusan Buruh Desak PN Jakpus Vonis Bebas 26 Aktivis

"26 orang itu tidak layak dijadikan tersangka, karena mereka justru korban kekerasan aparat pada aksi Oktober tahun lalu."

Ratusan Buruh Desak PN Jakpus Vonis Bebas 26 Aktivis
Ilustrasi. Foto: KPBI

KBR, Jakarta - Ratusan buruh melakukan unjuk rasa hari ini di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendesak majelis hakim agar memvonis bebas 26 rekan mereka. Ketua  Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah mengatakan, 26 orang itu tidak layak dijadikan tersangka, karena mereka justru korban kekerasan aparat pada aksi Oktober tahun lalu.

Menurutnya, buruh akan menempuh banding apabila memutus bersalah 23 buruh, 2 pengacara LBH Jakarta dan 1 orang mahasiswa.


"Saat aksi itu yang anehnya malah kaum buruh yang sebenarnya menjadi korban karena saat menyampaikan pendapat yang telah diatur undang-undang karena telah dipukuli, dirusak mobil komandonya, malah dijadikan tersangka. Nah proses persidangan ini telah berjalan selama 9 bulan. Oleh karenanya kami menuntut hati nurani majelis hakim untuk membebaskan kawan-kawan kami. Jika tidak, ini jelas bahwa ini adalah bentuk kemunduran demokrasi telah terjadi di bangsa ini," ujarnya kepada KBR di depan Gedung PN Jakarta Pusat.


Kata dia, secara hukum, 26 orang aktivis itu tidak bisa dijerat dengan pasal 214 dan 216 KUHP soal melawan aparat yang merupakan salah satu pasal yang dianggap pasal karet. Alasannya, dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa saat itu, buruh tidak melanggar hukum apapun.


"Tidak ada dasar undang-undang bagi polisi membubarkan demo 30 Oktober lalu karena lewat pukul 18:00 apalagi sampai memidanakan peserta aksi damai tersebut. Aksi 30 Oktober lalu juga bukan kerumunan melainkan 20 ribu massa buruh dan pendukungnya yang teroganisir," ucapnya.


Dia menegaskan, kriminalisasi terhadap 26 orang aktivis ini tidak akan mengurungkan niat kaum buruh untuk tetap mendesak pemerintah segera mencabut PP 78 tahun 2015 soal upah murah.


"Dari awal tuntutan kami jelas untuk Pemerintah segera mencabut PP itu yang jelas-jelas telah memiskinkan rakyat dan menurunkan daya beli. Secara riil upah buruh akan terus turun karena PP tersebut," tambahnya.


Selasa pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut 26 orang aktivis dengan percobaan 2 bulan penjara dengan 1 bulan kurungan. Tuntutan itu dijatuhkan lantaran buruh melanggar aturan pelaksanaan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 30 Oktober 2015 lalu.


Kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dengan alasan Peraturan Kapolri yang membatasi unjuk rasa hanya sampai pukul 18:00. Padahal undang-undang 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak mencantumkan batas waktu unjuk rasa.


Editor: Sasmito

  • Aktivis LBH Jakarta
  • vonis
  • PN Jakarta Pusat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!