BERITA

Proyek Fiktif, Kejari Tahan 4 Pejabat Dinas Pasar Kota Malang

Proyek Fiktif, Kejari Tahan 4 Pejabat Dinas Pasar Kota Malang
Ilustrasi



KBR, Malang– Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, menetapkan empat orang Pegawai Negeri Sipil Dinas Pasar Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tahun anggaran 2014. Ada dugaan kerugian uang negara sebesar Rp 290 juta dalam kasus itu.

 

Keempat tersangka adalah Sulthon Nahari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eko Wahyudi sebagai bendahara, Widodo sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Edy Winarno seorang kepala seksi Dinas Pasar. Mereka sejak hari ini dilimpahkan ke LP Kelas I Lowokwaru Malang sebagai tahanan titipan selama 20 hari ke depan. 


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono mengatakan, keempat tersangka memanipulasi laporan keuangan dengan menyebut kegiatan di tahun anggaran 2014 itu telah dikerjakan 100 persen.


“Pengadaan fiktif jasa servis dan suku cadang di Dinas Pasar Kota Malang. Kami kawatir mereka akan mempengaruhi saksi lain kalau di luar, karena itu dilakukan penahanan. Modus mereka mencairkan tapi sebenarnya tak ada kegiatan. Yang jelas saat kami lakukan penyelidikan, tak ada kegiatan sama sekali,” kata Wahyu.

 

Kejaksaan telah memeriksa 16 saksi termasuk Kepala Dinas Pasar saat itu, Bambang Suharijadi yang kini menjabat sebagai Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang. Barang bukti yang disita oleh kejaksaan meliputi berbagai dokumen serta komputer di kantor dinas.

 

Selain itu, kejaksaan saat ini juga sedang menyelidiki dugaan korupsi lainnya di Dinas Pasar, yakni proyek rehabilitasi Pasar Kasin tahun anggaran 2015 senilai Rp 992 juta. Kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan tim ahli.

 

“Untuk kasus ini kami tunggu hasil tim ahli, yang jelas orang – orangnya yang terlibat berbeda dengan tersangka sekarang ini,” tegas Wahyu.

 

Kuasa hukum para tersangka, Nur Saidur Rauf mengaku berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Tapi saya menghormati putusan kejaksaan yang menahan empat orang itu,” kata Saidur.

Editor: Rony Sitanggang

  • Kuasa hukum para tersangka
  • Nur Saidur Rauf
  • Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang
  • Wahyu Triantono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!