BERITA

Petani Sukamulya Jadi Tersangka, LBH Bandung Ajukan Praperadilan

""Mungkin dalam satu dua hari kedepan kita daftarkan.""

Petani Sukamulya Jadi Tersangka, LBH Bandung Ajukan Praperadilan
Polisi saat menembakkan gas air mata saat bentrok dengan petani yang menolak pengukuran lahan. (Foto: KPA)


KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyebut praperadilan terhadap kasus tiga petani Sukamulya, Majalengka Jawa Barat, yang dijadikan tersangka oleh kepolisian, akan didaftarkan dalam dua hari kedepan. Ketua LBH Bandung, Arip Yogiawan mengatakan pembahasan berkas praperadilan sudah selesei 90 persen. Praperadilan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Mungkin dalam satu dua hari kedepan kita daftarkan. Karena kan harus dihitung langkah ini tepat atau tidak, dasar hukumnya kuat atau tidak, kita punya bukti-bukti pendukung kuat atau tidak. Draftnya seh sudah 90 persen, kalau hari ini selesai, kita akan daftarkan besok atau lusa," ujarnya kepada KBR, Jakarta Selasa, (22/11/2016)


Arip menambahkan saat ini ketiga kondisi petani di Polda Jabar dalam keadaan baik. Meski sebelumnya ada satu petani yang sakit.


Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menahan enam orang petani pasca bentrok beberapa waktu lalu. Juru bicara Polda Jabar Yusri Yunus mengatakan dari enam, tiga dilepaskan, dan tiga lagi jadi tersangka. Ketiga petani dinilai menghalangi-halangi polisi dalam bertugas. Saat ini ketiga tersangka di tahan di Polda Jabar.


Komnas HAM Selidiki Konflik Lahan di Kertajati

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyelidiki sengketa tanah proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Sengketa antara pemprov Jabar dengan petani itu berujung bentrok ketika pengukuran lahan. Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan pihaknya akan mengumpulkan data dari para pihak terlibat.


"Komnas HAM sudah menaruh perhatian terhadap kasus tersebut. Dan komnas ham merasa prihatin dengan peristiwa dimana beberapa warga ditangkap, ditahan ada yang diduga ada penganiayaan terhadap mereka. Untuk itu Komnas HAM memutuskan untuk lakukan pemantauan penyelidikan hari ini. Jadi sore itu akan bertemu dengan warga desa, kemudian juga pemilik masyarakat itu sendiri, lalu besok akan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat dan Kapolda," kata Natalius Pigai di Kantor Komnas HAM, Selasa (22/11/2016).


Selain itu, Komnas HAM juga akan melakukan penyelidikan terkait penetapan tersangka tiga warga Sukamulya. Kata Pigai, apabila warga tidak membuat kerusuhan seharusnya dilepaskan oleh polisi. Ia menuturkan kepolisian dilarang bertindak melanggar HAM sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Editor: Dimas Rizky 

  • Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati
  • konflik lahan petani majalengka
  • Petani Sukamulya
  • petani sukamulya tersangka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!