BERITA

Penyebab KPK Sulit Jerat Kejahatan Korporasi

""Pertama, banyak dokumen, ada persetujuan dalam rapat atau tidak, apakah kejahatan ini diambil dari kas""

Penyebab KPK Sulit Jerat Kejahatan Korporasi
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif. (Foto: KBR)



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan untuk menjerat korporasi sebagai tersangka. Itu sebabnya sejak KPK berdiri, mereka belum pernah sekali pun berhasil menyeret korporasi ke pengadilan.

Kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif   membuktikan korporasi sebagai pihak yang bersalah harus menggunakan bukti yang komprehensif.


"Kalau orang itu bisa gampang, tetapi kalau perusahaan itu lebih sulit. Karena apa? Bukti-bukti yang ditampilkan oleh penegak hukum pun harus komprehensif. Pertama, banyak dokumen, ada persetujuan dalam rapat atau tidak, apakah kejahatan ini diambil dari kas (perusahaan) atau hanya inisiatif individual di situ dan banyak hal," kata Laode Syarif di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (16/11/2016).


Selain itu, kata dia, terdapat perbedaan persepsi dalam mempidanakan korporasi antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Oleh karena, KPK turut mendorong dibentuknya Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) dalam tata cara pengajuan korporasi sebagai terdakwa ke meja hijau.


"Itu yang menyebabkan KPK belum terlalu berani mempidanakan korporasi," pungkas Syarif.


Kata Syarif, KPK telah menyadari urgensi pemidanaan korporasi. Ini lantaran sekira 90 persen kasus yang ditangani KPK turut melibatkan korporasi.


"Kalau kita membiarkan hal ini terjadi terus dan  tidak pernah diperbaiki, ceramah pun tidak ada gunanya," ujar Syarif.


Syarif menambahkan penegak hukum juga harus berhati-hati dalam penetapan tersangka, khususnya bagi perusahaan terbuka atau "go public". Penegak hukum, kata dia, harus mempertimbangkan untung-rugi bagi pemegang saham dan para pekerja perusahaan itu.


Saat ini tercatat, hanya satu perusahaan yang berhasil dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan itu adalah PT Giri Jaladhi Wana.


PT Giri terbukti melakukan praktik korupsi pembangunan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin pada 2010. Kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. PT Giri dijatuhi hukuman denda Rp 1,3 M dan penutupan sementara selama 6 bulan. 

  • kejahatan korporasi
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!