BERITA

Pengadilan Putus Bebas 2 Pengacara LBH

Pengadilan Putus Bebas 2 Pengacara LBH

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas dua orang pengacara publik LBH Jakarta dan satu mahasiswa yang ditangkap bersama 23 buruh lainnya. Saat itu mereka tengah berdemo menolak PP 78 tahun 2015 soal pengupahan, pada 30 Oktober 2015 lalu.


Ketiga terdakwa yang dibebaskan itu adalah Tigor Hutapea, Obed Sakti Dominika, dan Hasyim Ilyas Riciyat Nur.


Ketua Majelis Hakim, Sinung Hernawan mengatakan, ketiganya tidak terbukti melakukan perlawanan dan enggan membubarkan diri dalam aksi unjuk rasa tersebut. Selain itu kata dia, massa aksi tersebut justru melakukan aksi unjuk rasa dengan damai dan tertib serta tidak ada fasilitas umum yang rusak.


Kekisruhan kata dia justru terjadi saat aparat kepolisian menyiramkan air dari mobil water Canon dan melemparkan gas air mata ke tengah-tengah kerumunan aksi tersebut yang sebenarnya dalam proses membubarkan diri dari lokasi unjuk rasa.


Saat ini persidangan vonis untuk 23 orang buruh dalam kasus yang sama masih berlangsung.


Sedangkan di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekira ratusan buruh masih melakukan unjuk rasa dengan tertib. Mereka menuntut majelis hakim memvonis bebas 23 rekannya tanpa syarat apa pun.


Editor: Dimas Rizky

  • kriminalisasi buruh
  • sidang buruh
  • tolak pp pengupahan
  • PP 78 tentang pengupahan
  • sidang 26 aktivis
  • pengacara LBH Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!