BERITA

Pasca Bebas, 26 Aktivis Buruh Buka Opsi Laporkan Balik Polisi

"Langkah lanjutan itu akan dibahas setelah jaksa penuntut umum memberikan kepastian banding atau tidak atas putusan hakim."

Ade Irmansyah

Pasca Bebas, 26 Aktivis Buruh Buka Opsi Laporkan Balik Polisi
Suasana sidang aktivis buruh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selas (22/11/2016). Pengadilan memvonis bebas mereka dari dakwaan jaksa. (Foto: Ade Irmansyah)


KBR, Jakarta- Tim Advokasi Buruh dan Rakyat Tolak PP Pengupahan (TABUR) mengaku belum menentukan langkah selanjutnya pasca majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas 26 orang aktivis buruh. Ke-26 orang aktivis buruh ditangkap saat melakukan aksi pada 30 Oktober 2015 dengan tuntutan pembatalan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 soal pengupahan.

 

Salah seorang kuasa hukum 26 aktivis buruh, Gading Yonggar Ditya mengatakan, pihaknya baru akan membicarakan masalah ini setelah Jaksa Penuntut Umum menentukan sikap selanjutnya terkait putusan hakim tersebut. Namun, dia berharap tidak ada langkah lanjutan hukum apa pun pasca vonis bebas tersebut.


"Terkait dengan kejaksaan ya kita harapkan jaksa tidak lakukan upaya hukum dan menerima dengan legowo putusan hakim ini demi kepastian nasib kawan-kawan terdakwa. Karena ini perkara sudah berbulan-bulan. Tindakan represifitas dan krimininalisasi yang dilakukan oleh kepolisian dijawab oleh majelis hakim yang membebaskan kawan-kawan semua. Kedepannya untuk langkah-langkah selanjutnya kita baru akan membicarakannya nanti," ujarnya kepada KBR usai persidangan di PN Jakarta Pusat.


Meski demikian kata dia, ada kemungkinan pihaknya akan melaporkan balik Kepolisian Daerah Metro Jaya soal perlakukan kekerasan yang dilakukan kepada buruh saat aksi berlangsung. Termasuk kata dia soal penghilangan dan perusakan beberapa barang milik buruh baik itu secara pribadi mau pun kelompok pada saat yang sama.


"Tapi ini baru kemungkinan sih sebenarnya. Oleh karenanya nanti baru akan kita bicarakan lebih lanjut. Dari situ langkah final kita akan kita lakukan kedepannya," ucapnya.

Baca juga: Pengadilan Memvonis Bebas 26 Aktivis Buruh

Terkait hasil sidang vonis hari ini kata dia, pihaknya mengapresiasi sikap majelis hakim yang akhirnya mempertimbangkan poin-poin pembelaan kuasa hukum dalam putusannya.

"Pengacara publik LBH Jakarta seharusnya berhak mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena mereka dilapangan untuk melakukan pembelaan hukum, tetapi ini malah mendapatkan tindakan represifitas. Begitu juga dengan kawan-kawan buruh dan satu orang mahasiswa yang mereka dijamin oleh undang-undang soal menyampaikan pendapat dan itu ditangkap oleh majelis hakim," tambahnya.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengaku belum akan mengambil langkah hukum apapun pasca penetapan bebas oleh Majelis Hakim.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas ke-26 aktivis buruh yang ditangkap saat unjuk rasa menolak PP 78 tahun 2015 soal pengupahan pada 30 Oktober 2015 lalu. Ke-26 aktivis buruh tersebut terdiri dari 23 buruh, dua pengacara publik LBH Jakarta yaitu Tigor Hutapea, dan Obed Sakti Dominika serta satu orang mahasiswa, Hasyim Ilyas Riciyat Nur.

Editor: Dimas Rizky

  • sidang 26 aktivis
  • vonis bebas 26 aktivis buruh
  • 26 aktivis buruh
  • kriminalisasi buruh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!