HEADLINE

OTT Pejabat DJP, Sri Mulyani: Tak Terkait Tax Amnesty

""Ini pembayar pajak biasa yang memiliki kewajiban pajak pada 2016, dan mereka ingin supaya pajaknya dikurangi atau bahkan dihilangkan.""

OTT Pejabat DJP, Sri Mulyani:  Tak Terkait Tax Amnesty
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan operasi tangkap tangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berkaitan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang saat ini tengah berjalan. Sri mengatakan, penyuapan itu menyangkut pembayaran pajak tahunan oleh wajib pajak yang tak ingin memenuhi kewajibannya.

Menurut Sri, Ditjen Pajak harus berinvestasi mengembangkan sistam database, untuk memastikan penyuapan itu tak terulang.

"Kalau ini tidak ada hubungannya dengan tax amnesty. Ini pembayar pajak biasa yang memiliki kewajiban pajak pada 2016, dan mereka ingin supaya pajaknya dikurangi atau bahkan dihilangkan. Oleh karena itu mereka menyuap pegawai pajak, agar pajaknya itu dihilangkan. Tentu ini merugikan negara, tapi menguntungkan perusahaan dan oknum tersebut. Oleh karena itu, investasi di bidang IT, sistem database akan menjadi penting," kata Sri di Jakarta Convention Center, Kamis (24/11/16).


Sri mengatakan, dia juga tak ingin berspekulasi mengenai penangkapan tersebut. Kata dia, kementeriannya menyerahkan kasus itu sepenuhnya pada KPK. Meski begitu, Sri   menjamin Ditjen Pajak akan terus berbenah di internalnya agar penyuapan itu tak terulang.


Sri berujar, hal yang akan direformasi Ditjen Pajak itu misalnya dari segi teknologi pendataan wajib pajak. Kata Sri, apabila teknologi database sudah maju, setiap keganjilan pembayaran pajak dapat terdeteksi. 

Jerat Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT E.K Prima Ekspor Indonesia dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini lantaran Country Director PT E.K Prima kepergok menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menghilangkan kewajiban pajak perusahaan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan  akan mempelajari kemungkinan tersebut.


"Bisa, bisa. (Nunggu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dulu?) Permanya mudah-mudahan sebentar lagi selesai. Jadi ini kan juga masih berproses, kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya. Ya kita pelajari aja nanti," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/11/2016).


Bekas Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu menuturkan penyidik pasti akan mengikuti aliran uang dan kesaksian tersangka. Agus menduga jika ada upaya menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima sebesar Rp78 miliar itu mustahil hanya melibatkan dua orang.


"Sama sekali tidak tertutup kemungkinan dia tidak sendirian pasti. Apalagi kalo membebaskan seseorang dari Rp 78 M jadi nol itu pasti banyak ada yang terlibat yang lain," pungkas Agus.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan uang suap tersebut berasal dari perusahaan. Ini lantaran suap tersebut ditujukan untuk menghilangkan kewajiban pajak perusahaan yang mencapai puluhan miliar itu.


"Kalau dia mengurus pajak dari perusahaannya, ya pasti itu dari perusahaannya lah. Itu kan pajak perusahaan bukan pajak orang per orang kan," pungkas Syarif.


Sebelumnya, KPK tengah mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk membuat peraturan menjadikan korporasi sebagai terdakwa korupsi. KPK berdalih, Peraturan MA itu akan membuat kesamaan cara pandang antar penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam beracara di pengadilan.


Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka suap pejabat Dirjen Pajak. Dua orang itu adalah Kasubdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakkan Hukum, Dirjen Pajak, Handang Soekarno (HS) serta Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN).


Dalam OTT itu, penyidik menyita uang suap senilai US$148.500 atau setara Rp1,99 miliar. Handang diduga akan menerima suap Rp 6 miliar, sedangkan pemberian Rp1,99 miliar itu adalah tahap pertama.


Suap itu diduga terkait sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima. Di antaranya Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp78 miliar. Handang diduga mengatur untuk menghilangkan kewajiban pajak perusahaan Rajamohanan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • OTT suap pejabat Ditjen Pajak
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • Kasubdit bukti permulaan DJP Handang Soekarno
  • Rajesh Rajamohanan Nair (RRN)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!