BERITA

OTT Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Gaji Naik Seribu Kali Takkan Cukup Kalau Tamak

OTT Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Gaji Naik Seribu Kali Takkan Cukup Kalau Tamak


KBR, Bogor - Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai pegawai di kementeriannya dapat hidup sejahtera dengan besaran gaji yang kini diterima.

Bahkan kata dia, gaji dan tunjangan di otoritas perpajakan bisa membuat pegawainya masuk kategori kelas menengah. Sehingga menurutnya, dugaan korupsi yang menjerat pegawai eselon tiga di Direktorat Jenderal Pajak itu tidak berhubungan dengan jumlah gaji yang diterima.


Sri menegaskan, pangkal praktik penyelewengan di institusi pajak tersebut adalah sifat tamak.


"Gaji tidak cukup, lalu OTT. Mau dinaikkan seribu kali pun tidak akan cukup kalau itu adalah untuk orang yang tamak. Kan dalam contohnya, KPK kan menjelaskan tadi ini transaksi, katakanlah ada tagihan pajak Rp70 miliar, bisa tidak Rp70 miliar dihilangkan saja, kamu saya bayar 10 persen. Kan Rp 7 miliar," kata Sri di Hotel Aston sentul, Sabtu (26/11/2016).

Baca: OTT Pejabat DJP Tak Terkait Tax Amnesty

Itu sebab dia menegaskan tak akan menaikkan gaji pegawainya untuk mencegah praktik penyelewengan.

"Saya tidak akan pernah menaikkan gaji eselon tiga menjadi Rp 1 miliar. Tidak mungkin saja. Jadi kalau pertanyaannya OTT hubungannya dengan gaji, itu salah."


Itu sebab ia pun mengingatkan ke seluruh pegawainya agar tujuan melayani publik menjadi misi utama bekerja. Dia tak ingin jajarannya bekerja dengan orientasi memperkaya diri. Apabila ingin kaya, Sri justru menyarankan pegawainya untuk berbisnis.


Meski begitu, Kementerian Keuangan telah menyiapkan penghargaan bagi Ditjen Pajak yang menjadi tulang punggung penerimaan negara dan pelaksana program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca: KPK Buka Kemungkinan Periksa Dirjen Pajak

Tahun ini, tunjangan kinerja untuk pejabat struktural eselon III Ditjen Pajak bervariasi. Tunjangan kinerja untuk peringkat jabatan 19 mencapai Rp46,47 juta. Sedangkan untuk peringkat jabatan 18 sebesar Rp42 juta, dan untuk peringkat jabatan 17 sebesar Rp37,2 juta.

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Dalam operasi tangkap tangan tersebut Handang dicokok setelah menerima uang USD148,5 ribu atau Rp1,9 miliar dari Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair.


Duit itu diduga merupakan pemberian pertama untuk mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar yang diterima PT Eka Prima. (ika)

Baca: Tanggapan Presiden Jokowi soal OTT Pejabat DJP

  • Operasi Tangkap Tangan (OTT)
  • OTT Pejabat Pajak
  • Ditjen Pajak
  • korupsi pajak
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • sri mulyani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!