HEADLINE

Orasi Dilaporkan ke Polisi, Fahri Hamzah: Saya Punya Hak Imunitas

Orasi Dilaporkan ke Polisi, Fahri Hamzah: Saya Punya Hak Imunitas



KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan tidak akan memenuhi pemanggilan dari polisi jika ia diproses hukum lantaran ikut berorasi di aksi 4 November lalu.

Fahri Hamzah mengatakan sebagai pimpinan DPR ia punya hak imunitas (hak kekebalan hukum) dan tidak bisa dijerat karena ucapan atau tindakan yang ia klaim menyuarakan aspirasi masyarakat.


"Kalau soal pemanggilan itu, Anggota DPR itu punya hak-hak. Hak imunitas misalnya, dia tidak boleh dipersalahkan terkait sikap dan pernyataannya dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh. Karena itu adalah pelaksanaan tugas. Dalam pelaksanaan tugas, itulah hak impunitasnya dijaga negara. Karena yang kita jaga penggunaan uang dan kewenangan yang sangat besar, jadi kita dapat juga proteksi dari negara," kata Fahri Hamzah kepada KBR, Sabtu (12/11/2016).


Baca: Makar, Polisi Dalami Orasi Fahri Hamzah Saat Aksi 4 November

Fahri Hamzah tidak mempermasalahkan ada pihak-pihak tertentu yang melaporkannya ke lembaga hukum terkait komentar dan kehadirannya dalam aksi damai 4 November pekan lalu.


Fahri mengatakan sebagai pimpinan lembaga tinggi negara, ia harus siap dikritik dan diadukan oleh masyarakat yang berbeda pendapat.


"Pejabat publik itu harus punya kesiapan untuk berhadapan dengan tuntutan publik, termasuk kalau dia tidak setuju, dilaporkan (ke polisi), didemo bahkan. Itu biasa. Justru harus dilatih, jangan bawa perasaan. Jangan. Sedikit-sedikit bilang dia self defense. Bagus itu  orang melapor, orang menggunakan instrumen yang legal. Melapor ke MKD, saya juga yang buat MKD, supaya ada pelaporan rutin kepada anggota dewan yang punya masalah, itu biasa saja, tidak ada masalah," kata Fahri Hamzah.


Sebelumnya, LSM Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya karena dinilai telah memprovokasi massa dalam orasinya di aksi 4 November.


LSM Solmet menilai orasi Fahri Hamzah telah menimbulkan tindakan rusuh massa. Dalam laporannya bernomor LP/5541/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum, Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca: Presiden: Semoga Tak Ada Demo Lanjutan 4 November  


Editor: Agus Luqman 

  • Fahri Hamzah
  • Aksi 4 November
  • DPR
  • hak anggota DPR
  • dugaan penistaan agama
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Ahok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!