BERITA

KPK Periksa Tersangka Korupsi E-KTP

KPK Periksa Tersangka Korupsi E-KTP


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua tersangka korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Mereka adalah bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Irman.

Keduanya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Sugiharto tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sedangkan, Irman terlihat mengenakan batik warna merah. Meski telah menjadi tersangka, hingga kini Irman belum ditahan KPK. Selain dua tersangka itu, KPK juga memeriksa Staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kusmihardi.

Sebelumnya, KPK meyakini diduga ada pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi proyek e-KTP, sehingga tidak hanya dua tersangka itu saja. Ini lantaran jumlah kerugian negara yang relatif besar, yakni Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Sugiharto dan Irman diduga terlibat dalam menggelembungkan dana atau mark up atas proyek tersebut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus ini. Di antaranya, bekas Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, bekas pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar serta Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo selaku bekas Menteri Keuangan. (dmr)

  • ektp
  • KPK
  • irman gusman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!